assalamu'alaikum wr.wb...

assalamu'alaikumm wr.wb..

slmtt dtgg di blogg saiyaa Cmuanyaa
smga yg mngunjungiinyaa mndptKandd manfa'add
nnn
rdhoo sang ilahiii
"amindd Ea ROBb"
silahkanddd dibaca....

salamm sksess Claluu

Thanks....
:-D

Minggu, 27 Mei 2012

galau

jika jarak dan waktu bukanla penghalang
maka komunikasi sebagai penerang jalan
bagaimana jalan bisa terang bebderang jikalau komunikasi itu mulai terbatas
dan jarak dan waktu pun seolahh sangat mendukung
jikalau cinta emank bermakna maka bentuk perhatian dan pengertiannla yang lebih utama
bukan kebisuan dan ketitadkpedulianmu
jikalau telah hadir orang ketiga diantara kita maka kejujuranla lebih utama
meskipun itu pahit
jikalau hatimue sudah letih untuk Q maka berpalinglah pada yang lain yg tag mungkin kau dapatkan dari Q
berilah kejelsan
dan kepastiann tentang qita
jangan pernah ada dusta diantara kita
setiap detik waktu ku tag pernah lepas akan bayangan dirimue  dari otakku
jikalau rindu ini milikmue sampai kapan q haruz menggu sendiri disini

Senin, 14 Mei 2012

positif thinking

perjalan hidup memng terasa begitu sulit apalagi ketika kita sedang menhadapai suatu masalah ,ujian,cobaan hidupp pun silih berganti seakan takkan ada solusi dan tag berhenti silih berganti tapi itula hidupp


dann mesti dijlani dan dihadapi  meski harus mengurai energi,waktu,materi bhkan semuanyaaa

tapi percayalah masalah yang ada itu hannya sementara dan terselip segudang hikmah dibalik semua t2 apalgi ketika bisa ikhlas menerima dan menghadapi nya subhaallah pahalanya gede seklii

bahkan dalam al-qur'an telah dijelaskan firman allah swt


artinya: Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.(q.s alam nasyrah:5-6)


tampa masalah hidup kita akan terasa hampa

dengan masalah -masalah yang ada akan membuat kita mgerti akan arti dan makna hidup yg sebenarnya...

akan membuat hidup kita lebih indahhh

tetap semngat dan berusaha menjalani hidup yang penuh liku-liku

jangan pernah pesimis

berpikirla positif n percayalah Tuhan selalu bersama kita Dya tidak akan menguji umatnya diluar batas kemampuaannya......



Jumat, 20 April 2012

ISTILAH-ISTILAH BIOLOGI



Abiotik : Benda mati.
Abisal : Pembagian bioma air laut dengan kedalaman daerah lebih dari 2000 meter.
Adaptasi : Penyesuaian diri suatu organisme terhadap lingkungan tempat hidupnya.
Aerobik : Bakteri (dan sel lain) yang melakukan pernafasan dengan menggunakan oksigen bebas.
Agen : Bibit penyakit.
Akinet : Sel yang mengalami penebalan dinding, ukurannya membesar dan didalamnya terdapat spora (endospora).
Alogami : Penyerbukan yang terjadi jika serbuk sari berasal dari bunga pohon lain yang sejenis.
Altituda : Letak suatu daerah bardasarkan tingginya dari permukaan air laut.
Amitosis : Proses pembelahan sel secara langsung tanpa melalui fase pembelahan sel tertentu.
Anaerobik : Bakteri (dan sel lain) yang melakukan pernafasan tanpa memerlukan oksigen bebas.
Anemogami : Penyerbukan yang diperantarai oleh angin.
Angiospermae : Tumbuhan biji terbuka.
Anteridiofor : Tangkai anteridium.
Anteridium : Organ pembentuk sel kelamin jantan (spermatozoid) pada tumbuhan paku atau lumut.
Antibodi : Zat yang dibentuk dalam darah untuk memusnahkan bakteri/kuman.
Antigen : Zat yang dapat merangsang pembentukan antibodi jika diinjeksikan ke dalam tubuh.
Antitoksin : Zat pelawan antigen (benda asing yang masuk tubuh).
Antropogami : Penyerbukan yang dibantu oleh manusia; disebut juga penyerbukan sengaja atau buatan.
Aplanospora : Spora yang tidak memiliki flagela.
Arkegonium : Bagian tubuh tumbuhan yang berfungsi untuk alat reproduksi; menghasilkan sel gamet betina (Ovum).
Autogami : Penyerbukan sendiri.
Autotrof : Organisme berklorofil yang mampu mengubah zat anorganik menjadi zat organik.
Avitaminosis : Penyakit yang disebabkan kekurangan vitamin.
Badan kutub (polar body) : Produk meiosis seluler haploid yang tidak fungsional, selain oosit.
Bakteri (bacterium) : Mikroorganisme bersel tunggal yang tidak memiliki inti sel sejati.
Basidiokarp : Tubuh buah yang merupakan tempat tumbuhnya basidium dalam Basidiomycota.
Basidiomycota : Jamur makroskopik.
Basil (bacillus) : Bakteri berbentuk batang.
Batial : Pembagian bioma air laut dengan kedalaman daerah 200 – 2000 meter.
Beri – beri : penyakit yang disebabkan kekurangan vitamin B.
Bibit Unggul : Bibit hasil seleksi secara buatan yang mempunyai sifat – sifat sesuai dengan keinginan kita.
binomial nomenklatur : Penamaan jenis (spesies) dengan menggunakan dua nama.
Biodiversitas : Keanekaragaman hayati.
Biogenesis : Teori yang menyatakan bahwa makhluk hidup berasal dari makhluk hidup.
Bioma : Sekelompok makhluk hidup yang menempati daerah luas di permukaan bumi.
Biosfer : Lapisan bumi yang dihuni oleh makhluk hidup.
Bioteknologi : teknologi yang menggunakan makhluk hidup untuk menghasilkan produk yang berharga bagi manusia.
Biotik : Makhluk hidup, benda hidup.
Blastokist (blastocyst) : Embrio mamalia saat memasuki dinding uterus.
Blastomer (blastomere) : Salah satu sel hasil pembuahan sel telur di tahap awal.
Blastula : Bola sel berongga yang dihasilkan dari pembelahan sel tahap awal pada perkembangan embrio.
BOD (Biological Oxygen Demand) : Kebutuhan oksigen secara biologis.
Brakte (bractea) : Salah satu bagian bunga, yaitu daun pelindung yang berfungsisebagai penarik perhatian serangga penyerbuk.
Bryophyta : Divisi lumut daun.
Cagar alam : Upaya pelestarian semua sumber daya alam yang ada untuk tidak dimanfaatkan agar terjaga kelestariannya.
Carolus Linnaeus : Tokoh yang mencetuskan system penamaan spesies dan penamaan berbagai macam tumbuhan.
Charles Darwin : Pelopor sistem klasifikasi berdasarkan filogeni.
Chlamydomonas : Contoh dari chlorophyta bersel tunggal yang dapat bergerak.
Chlorella : Contoh dari chlorophyta bersel tunggal tidak dapat bergerak.
Chlorophyta : Alga Hijau.
Chrysophyceae : Alga Cokelat-Keemasan.
Chrysophyta : Alga Keemasan.
Ciliata : Protista bersel satu yang permukaan tubuhnya memiliki banyak rambut getar (silia).
Ciri poligenik (polygenic trait) : Ciri fenotipe yang dipengaruhi beberapa gen.
Coniferophyta : Tumbuhan pembawa kerucut, karena alat reproduksinya berbentuk kerucut (strobilus).
Culex : Sejenis nyamuk rumah yang menyebarkan larva cacing Filaria penyebab penyakit kaki gajah.
Cyanobacteria : Alga Hijau-Biru.
Cyanophyta : Alga Biru.
Cycas rumphii : Pakis haji.
Degenerasi : Penyusutan (tidak tumbuh sempurna).
Dekomposer : Mikroorganisme yang berperan menguraikan zat – zat sisa organik.
Denitrifikasi : Proses pengubahan amonium menjadi nitrogen bebas di udara oleh bakteri.
Detritivor : Hewan pemakan hancuran/serpihan sisa bahan – bahan organik.
Deuteromycota : Jamur tak tentu.
Dihibrid : Dua sifat berbeda.
Dikotil : Dua kotiledon atau dua daun lembaga/kotil pada biji.
Diploid : Kromosom yang berpasangan.
Dislokator : Sel dinding, yaitu sel yang berasal dari hasil pembelahan sel generatif pada Gymnospermae.
Divisi : Merupakan tingkatan takson yang menghimpun beberapa kelas yang memiliki persamaan ciri – ciri.
DNA (Deoxyribonucleic acid) : Asam nukleat yang digunakan untuk menentukan hubungan kekerabatan makhluk hidup.
Dominan : sifat yang muncul pada suatu organisme.
Ekosistem : Suatu sistem yang di dalamnya terdapat interaksi antara komponen biotik dan abiotik.
Eksplan : Pertumbuhan tumbuhan di luar tubuh dengan media kultur.
Ekstensifikasi Pertanian : Usaha memperluas lahan pertanian sehingga hasil yang diperoleh makin meningkat.
Embrio : Individu baru hasil pembuahan.
Embriogeni : Penyuburan lingkungan perairan.
Emigran : Orang yang meninggalkan tanah airnya dan pergi ke Negara lain untuk menetap.
Endemik : Hanya berada di satu kawasan atau daerah.
Endosperma : Cadangan makanan.
Endospora : Spora yang terbentuk dalam sel induk sendiri.
Entomogami : Penyerbukan yang diperantai oleh serangga.
Epididimis : Anak testis.
Epiteka : Tutup sel pada diatom.
Eukariot : Organisme yang bermembran inti.
Eukariotik : Sel organisme yang bahan intinya diselubungi oleh membran inti.
Evolusi : Perubahan struktur alat tubuh organisme yang berlangsung sedikit demi sedikit dalam waktu yang lama.
Fasciola : Cacing hati.
Fenotipe : Sifat yang tampak.
Fertil : Subur.
Fertilisasi : Peleburan sel telur dengan spermatozoid (pembuahan).
Fetus : Janin yang sudah memperlihatkan bagian – bagian tubuh dengan jelas atau sempurna.
Fikoeritrin : Pigmen merah laut air yang terdapat pada kloropas Rhodophyta.
Fikosianin : Pigmen biru laut air yang terdapat pada kloropas Rhodophyta.
Filial : Anak keturunan / generasi.
Filogeni : Sejarah evolusi makhluk hidup.
Flagela : Tonjolan berbentuk cambuk pada sutu sel yang berguna untuk alat gerak.
Flagellata : Golongan hewan bersel satu yang bergerak dengan menggunakan bulu cambuk.
Formalin : Bahan pengawet organ tubuh, binatang, atau mayat.
Fosil : Sisa – sisa makhluk hidup yang sudah membatu.
Fotik : Daerah yang dapat ditembus cahaya dalam bioma air.
Fragmentasi : Cara perkembangbiakan suatu organisme dengan jalan memotong tubuh menjadi beberapa bagian dengan setiap potongan tubuhnya dapat tumbuh menjadi individu baru.
Galur murni : Keturunan yang masih memiliki sifat asli.
Gamet : Sel kelamin.
Gametangium : Gonad pada tumbuhan.
Gastrodermis : Lapisan kulit yang berfungsi sebagai usus.
Gastrovaskuler : Usus yang berfungsi sebagai pengedar makanan.
Gen : Faktor pembawa sifat keturunan dari suatu individu.
Generatif : Perkembangbiakan secara kawin.
Genotipe : Sifat yang tidak tampak dari luar.
Gizi : Zat makanan, komponen penyusun bahan makanan yang diperlukan tubuh untuk pertumbuhan dan perkembangan serta manjaga kesehatan tubuh.
Gnetum gnemon : Melinjo.
Gonad : Sel induk pembentuk sel kelamin.
Guano : Pupuk yang berasal dari kotoran burung atau kelelewar yang mengandung fosforus tinggi.
Gymnospermae : Tumbuhan biji terbuka.
Genetika : Cabang biologi yang mempelajari tentang pewarisan sifat.
Habitat : Tempat hidup suatu organisme mulai dari lahir, berkembang biak, sampai mati.
Haploid : Kromosom yang tidak berpasangan.
Herbivora : Hewan pemakan tumbuh – tumbuhan.
Hermafrodit : Organ pembentuk sel kelamin jantan dan betina yang terdapat dalam satu tubuh.
Heterozigot : Pasangan gen yang tidak sama.
Hibrid : Hasil perkawinan antara dua individu yang mempunyai sifat beda.
Hibridisasi : Persilangan dari populasi yang berbeda.
Hidrofit : Tumbuhan yang hidup di dalam air.
Hidrogami : Penyerbukan yang diperantarai oleh air.
Hifa : Benang – benang jamur.
Higiene : Upaya pengelolaan kesehatan yang mengarah pada usaha kesehatan individu.
Higrofit : Tumbuhan drat yang hidup di tempat lembab.
Homologi : Sama bentuk dan struktur karena berasal dari asal – usul yang sama.
Homozigot : Pasangan gen yang sama.
Hospes : Inang.
Implantasi : Proses penempelan zigot pada dinding rahim.
Imunisasi : Upaya menambah kekebalan tubuh terhadap penyakit dengan serum / vaksin.
Indusium : Tonjolan daun yang melindungi sorus pada tumbuhan paku.
Insektisida : Obat pembunuh serangga.
Inseminasi : Kawin suntik.
Intensifikasi Pertanian : Usaha peningkatan cara bertani dari yang tradisional ke cara yang lebih modern sehingga dapat meningkatkan hasil yang diperoleh.
Interferon : Protein khusus yang dihasilkan tubuh yang dapat mencegah infeksi virus.
Intermediat : Sifat yang bersama – sama pada suatu organisme.
Inti sel (nucleus) : Bagian sel eukariot yang dilingkupi membran inti dan berisi kromosom.
Intron : Bagian gen yang tidak menyandi. Sebagian besar gen eukariot terdiri dari sekuens DNA intron dan ekson yang berselang seling.
Inversi (inversion) : Kondisi genetis ketika segmen kromosom mengalami rotasi 1800 dari orientasi linear aslinya.
Isogami : Bentuk dan ukuran sel kelamin jantan dan betina sama.
James Watson : Tokoh yang menemukan struktur DNA dan RNA.
Jamur : Organisme eukariotik dan tidak berklorofil.
Jantan : Alat sel kelamin yang menghasilkan sperma.
Jantung Koroner : Penyakit yang disebabkan oleh adanya penyempitan pembuluh darah jantung.
Jaring – jaring makanan : Peristiwa memakan dan dimakan yang digambarkan dalam bentuk jaring – jaring yang saling berhubungan.
Junk Food : Makanan sampah yang tidak baik untuk dikonsumsi.
Kalaza : Bagian dasar bakal buah pada Angiospermae.
Kapsid : Selubung virus yang tersusun atas protein.
Kapsomer : Suatu unit protein penyusun kapsid.
Karnivora : Hewan pemakan daging.
Knidoblas : Sel – sel beracun pada ubur – ubur.
Kodominan : Persilangan monohibrid dominant tak penuh.
Konjugasi : Perkembangbiakan makhluk hidup yang belum jelas alat kelaminnya.
Konseptakel : Tempat anteridium / arkegonium pada Fucus.
Konservasi : Upaya pelestarian sumber daya alam.
Kopulasi : Penyimpanan sel sperma dari alat kelamin jantan ke dalam alat kelamin betina.
Korion : Kantong embrio.
Kormus : Tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan daun sejati.
Korola : Mahkota bunga / tajuk bunga.
Kromonema : Benang kromosom.
Kromosom : Pembawa gen.
Labium : Bibir.
Lactobacillus bulgaricus : Bakteri untuk membuat yoghurt.
Ladybird : Sejenis kepik yang merupakan predator alami bagi serangga hama.
Larva : Tingkat kehidupan suatu hewan sesudah menetas dari telur.
Lembar fotosintesik : Pada bakteri terdapat pelipatan membran sel ke arah sitoplasma.
Letal : Dapat mengakibatkan kematian.
Limnetik : Daerah yang terbuka dan dapat ditembus cahaya matahari.
Lingkungan : Abiotik membentuk suatu kesatuan.
Lipida : Lemak.
Lisozim : Enzim penghancur pada virus.
Lokus : Letak suatu gen pada kromosom.
Lotik : Ekosistem yang airnya mengalir.
Lumbricus sp. : Cacing tanah.
Lumut Kerak : Hubungan simbiosis antara jamur dan alga.
Malakogami : Penyerbukan yang diperantai oleh siput.
Malnutrisi : Penyakit yang disebabkan kekurangan zat makanan tertentu.
Megaspora : Spora yang berukuran besar, terbentuk di dalam megasporangium.
Metagenesis : Pergiliran keturunan antara keturunan seksual dan aseksual.
Metamorfosis : Pergantian bentuk dan struktur hewan dalam siklus hidupnya dari bentuk larva menjadi bentuk dewasa.
Mikrofil : Tempat masuknya spermatozoid ke dalam bakal biji pada tumbuhan biji.
Mikrosporosit : Sel induk pembentuk spermatozoid.
Miselium : Kumpulan benang – benang hifa.
Mitosis : Pembelahan inti sel.
Monohibrid : Satu sifat beda.
Mortalitas : Angka kematian.
mRNA : Hasil dari pencetakan (transkripsi) DNA.
Natalitas : Angka kelahiran.
Navicula : Salah satu contoh dari kelas Bacillariophyceae (Diatom).
Nektar : Kelenjar madu.
Neurospora sitophila : Jamur oncom.
Nikotin : Racun yang terdapat dalam tembakau.
Nimfa : Anak serangga yang tidak melewati tingkat larva, mirip bentuk dewasanya.
Nitrosomonas : Bakteri yang memecah NH3 menjadi HNO2, air, dan energi.
Nostoc : Sejenis Alga Hijau-Biru yang tubuhnya berbentuk bola.
Nukleotida : Senyawa yang tersusun atas gula, fosfat, dan basa purin atau pirimidin.
Nukleus : Inti sel.
Nukula : Tempat arkegonium pada Chara.
Obelia : Cnidaria air laut, yang hidup secara berkoloni.
Onkosfera : Embrio cacing pita yang baru menetas.
Oogenesis : Proses pembentukan sel telur.
Oogonium : Sel induk telur.
Ookinet : Zigot yang terbentuk.
Ookista : Sel telur belum matang.
Ordo : Tingkatan takson yang menghimpun beberapa famili.
Ornitogami : Penyerbukan yang diperantai oleh burung.
Ostium : Pori – pori pada tubuh Porifera yang berfungsi sebagai jalan masuknya air.
Ovarium : Tempat pembentukan sel telur.
Ovipar : Bertelur.
Ovotestis : Organ pembentuk sel telur manjadi satu dengan organ pembentuk sel sperma.
Ovovivipar : Bertelur dan beranak.
Ovum : Sel telur.
Parental : Induk.
Pedikulum : Tangkai bunga.
Penyerbukan : Peristiwa melekatnya serbuk sari ke kepala putik.
Perigonium : Tenda bunga.
Polusi : Pencemaran.
Polutan : Bahan yang mengakibatkan polusi.
Populasi : Kumpulan individu sejenis di suatu daerah tertentu.
Predator : Hewan pemangsa hewan lain.
Proglotid : Ruas tubuh cacing pita tempat berlangsungnya fertilisasi.
Prokarion : Inti tanpa membran inti.
Protalium : Calon tumbuhan paku.
Protonema : Calon tumbuhan lumut.
Provirus : Calon virus, terdiri dari asam inti.
Rekombinasi : Kombinasi baru.
Replikasi : Proses penggandaan asam nukleat (DNA).
Reproduksi : Perkembangbiakan.
Reseptakulum : Dasar bunga
Ribosom : Organel yang berfungsi mensintesis protein.
Rizoid : Akar semu.
Rizom : Batang yang tinggal di dalam tanah.
Sanitasi : Upaya mengelola kebersihan lingkungan.
Saprofit : Cara hidup dengan menguraikan sampah / sisa – sisa zat organik.
Segregasi : Pembelahan.
Seleksi alam : Seleksi yang dilakukan alam terhadap organisme.
Selulase : Enzim pencerna serat tumbuhan.
Selulosa : Serat tumbuhan.
Sentromer : Bagian dari kromosom yang berfungsi untuk mengatur gerakan kromosom pada saat terjadi pembelahan sel.
Sinergid : Sel telur cadangan.
Sitokinesis : Proses pembelahan sitoplasma.
Sorus : Kumpulan kotak spora (sporongium).
Spermatozoid : Sel sperma pada tumbuhan.
Spesies : Jenis makhluk hidup.
Spora : Inti sel yang berubah fungsi manjadi alat perkembangbiakan.
Talus : Akar, batang dan daun belum dapat dibedakan dengan jelas.
Tar : Komponen dalam asap rokok yang tinggal sebagai sisa sesudah dihilangkannya komponen nikotin dan cairan.
Teratogen : Bahan yang menyebabkan cacat embrio.
Transduksi : Peristiwa penggabungan DNA dari bakteri satu dengan bakteri lain dengan perantara virus.
Transgenik : Indivudu yang mendapat pindahan gen dari donor dan gen itu berekspresi padanya.
Translasi : Proses penerjemahan kode – kode untuk mensintesis protein.
Tropofil : Daun yang khusus berfungsi untuk fotosintesis.
Tubektomi : Pemandulan / sterilisasi pada perempuan.
Tuba Fallopi : Saluran telur.
Ulangan : Banyaknya individu yang diberi perlakuan sama.
Urogenital : Gabungan antara saluran urine dal saluran kelamin.
Uterus : Rahim.
Vagina : Lubang kelamin wanita.
Vaksin : Patogen yang telah dilemahkan.
Vaksinasi : Tindakan untuk membuat seseorang menjadi kebal terhadap penyakit tertentu.
Variasi : Perbedaan kecil yang terdapat di antara individu sejenis.
Varietas ; Perbedaan besar dalam satu spesies.
Vas deferens : Saluran sperma.
Vasektomi : Pemandulan / sterilisasi pad laki – laki.
Vegetatif : Perkembangbiakan secara tidak kawin.
Virion : Satu unit lengkap virus yang dapat menginfeksi.
Vivipar : Beranak.
Weber : Garis yang membagi wilayah Indonesia berdasarkan penyebaran flora dan fauna.
Wendell Meredith Stanley : Tokoh yang berhasil mangisolasi dan mengkristalkan virus mosaik tembakau, dan ia menyimpulkan bahwa virus berbeda dengan bakteri.
Xerofit : Tumbuhan darat yang hidup di tempat kering.
Xilem : Jaringan pengankut yang menyangkut zat makanan dari akar ke seluruh tubuh.
Yolk : kuning telur.
Zoidiogami : Pernyebukan yang diperantai oleh hewan.
Zigospora : Hasil peleburan dua spora.
Zigot : Calon individu baru sebagai hasil peleburan sel kelamin jantan dan betina

Selasa, 20 Desember 2011

cara mengatasi stres


1. BERTERIAK
Salah satu tips stres yang terbukti ampuh menghindarinya. Yaitu dengan berteriak! Saat stress, kita akan merasakan ada sesuatu yang mengganjal di hati. Lepaskan saja perasaan tidak enak itu. Berteriak sekencang-kencangnya. Supaya nggak malu ama tetangga… berteriak aja di kamar kedap suara. Kalau nggak punya ya dilapangan waktu nggak ada orang lain. Mengatasi stres secara keseluruhan mungkin tidak, tapi minimal akan jauh lebih baik dari sebelumnya
2.Berelaksasi
Cara mengatasi stres dengan berteriak mungkin akan sulit bagi yang tidak punya lingkungan yang memadai. Kalau begitu coba berelaksasi.
Apa itu? Pokoknya buat diri kamu baik itu hati dan tubuh menjadi tenang. Caranya! duduk saja santai menghadap cermin. Kemudian ambil nafas dalam-dalam dengan pelan. Tapi jangan ditahan..langsung deh keluarkan nafas itu dengan pelan-pelan juga.
Efeknya hati semakin tenang dan semakin menambah motivasi hidup.
3. Punya Hobi?
Cara tergampang untuk menghadapi stress, adalah dengan melakukan hobi. Kamu punya hobi sepakbola, dengerin lagu gratis, kenapa itu tidak kamu lakukan untuk mengatasi sress?
Tanyakan kenapa? :D
4. Buat diri kamu tertawa.
Artikel stres ini tidak menyuruh kamu untuk ketawa-ketiwi sendiri. Karena itu sudah bukan stres lagi tapi sudah menjurus ke GILA. Maksud dari tips stres ini adalah mengatasi stres dengan menonton/membaca sesuatu yang lucu.
Mungkin pelawak di indonesia mulai tidak lucu walau begitu masih. Tapi masih banyak hal yang bisa membuat kita tertawa seperti video lucu di youtube, website humor, atau mungkin buku humor.
5. Minum Susu
Konon katanya susu dapat menjadi tips stres ampuh. Menurut artikel stres yang saya baca, susu dapat mengurangi kadar hormon adrenalin dalam darah. Cara mengasi stres yang sama dengan pepatash ‘sambil menyelam sambil minum susu”
6.Bicarakan stressnya.
Kalau uang bolehlah disimpan. Tapi kalau stress kenapa juga harus disimpan sendiri. Bicarakan masalah kamu dengan orang terdekat kamu entah itu teman, kerabat atau Ibu. Cara mengatasi stres yang paling gampang…
7. Apa itu kompetisi???
Salah satu penceramah motivasi hidup selalu mengatakan : Hidup ini selalu ada kompetisi untuk menjadi lebih baik. Itu memang benar…tapi bukan berarti setiap hari kita harus memikirkannya bukan.
Mengatasi stres : Jangan terlalu banyak memikirkan persaingan kamu menjadi lebih baik dari orang lain apalagi cemburu. Pikirkan saja diri kamu untuk selalu melakukan hal yang terbaik.
8. Selalu lihat sisi positif.
Seperti kata mas einstein: semua itu adalah relatif. Hal yang menurut kamu jelek bukan berarti orang lain akan menganggapnya jelek. Bingung? Inti dari artikel stres ini adalah apapun pasti ada sisi baik dan sisi buruk.
Saat kamu melihat sisi buruk maka itu adalah stres. Saat kamu melihat sisi baik itu adalah motivasi hidup.

penyebab dan solusi rambut rontok


1. Stres.Jangan remehkan stres, karena stres juga dapat menjadi penyebah kerontokan rambut. Stres menaikkan tingkat hormon kortisol yang diperlukan agar tubuh mampu berfungsi dengan efisien. Namun, terlalu banyak jumlah kortisol bisa mengakibatkan sistem tubuh menjadi lemah dan ini mengakibatkan gangguan kuku rapuh serta rambut rontok.
Pada kasus stres yang ekstrem, ada beberapa orang yang sampai menderita gangguan kompulsif trichotillomania, yakni menarik-narik rambutnya sendiri. Kebiasaan kompulsif ini jelas akan semakin melemahkan rambut dan membuatnya tanggal.
Solusi: Latih dan kelola emosi hingga emosi Anda tidak berubah menjadi stres yang membebani. Beberapa latihan seperti meditasi, stress management therapy dan sejenisnya dapat dicoba. Coba juga servis pijat kepala di salon seperti Kerastase Service yang
membuat rileks sekaligus merawat kulit kepala.

2. Diet. Diet ekstrem dapat merusak kesehatan, termasuk kesehatan rambut. Ini disebabkan karena folikel (akar rambut) membutuhkan suplai darah yang ssehat dan penuh gizi. Ketika tubuh tidak mendapat cukup gizi, maka tubuh akan menggunakan cadangan gizi yangg ada untuk organ-organ yang lebih penting seperti jantung, hati, ginjal dan mengabaikan bagian lain yang dirasa kurang penting seperti rambut dan kuku. Tidak heran ketika tubuh mengalami kekurangan gizi, rambut pun berguguran karena tidak ada gizi untuk menghidupinya.
Solusi: Lakukan diet secara bertahap, di bawah bimbingan ahli gizi. Jangan lupa untuk menghidupi folikel rambut dengan gizi yang cukup. Bahan makanan yang penting bagi pertumbuhan rambut yang sehat adalah vitamin B dan biotin (didapat dari kacang hijau dan
biji-bijian, beras merah, telur, dan ikan), vitamin C dan beta carotene (dari buah segar dan sayuran), mineral seng/zinc (dari kerang, telur, biji bunga matahari), zat besi (dari daging merah dan sayuran hijau), serta vitamin E (dari biji-bijian, alpukat,kacang-kacangan).
Suplemen juga bisa dikonsumsi asalkan bukan sebagai pengganti makanan sehat, melainkan sebagai pelengkap. Menurut penelitian di Helsinki Research Centre di Finlandia, suplemen yang baik untuk pertumbuhan rambut adalah biotin dan silica.

3. Hormon.Dua hormon utama yang memengaruhi pertumbuhan rambut adalah hormon androgen pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Estrogen dapat meningkatkan pertumbuhan rambut. Contohnya pada masa kehamilan. Ketika hamil, tingkat estrogen meningkat sehingga fase pertumbuhan dari folikel pun jadi lebih panjang. Sebaliknya, ketika estrogen berkurang, kerontokan pun cenderung terjadi. Contohnya, pada masa menopause.
Kebalikan dari estrogen, hormon pria androgen justru dapat meningkatkan kecenderungan rontoknya rambut. Karenanya tidak heran jika pria cenderung lebih rentan terhadap kebotakan dibanding wanita. Bahkan, ada jenis kebotakan yang disebabkan oleh kelebihan
hormon androgen yang disebut dengan androgen dependant alopecia.

Solusi: Dianjurkan Anda melakukan pemeriksaan pada dokter ahli kulit maupun ahli tentang rambut (trichologist). Bila perlu Anda dapat mengunjungi dokter penyakit dalam atau internis. Menjalani terapi sulih hormon (hormone replacement therapy) adalah hal yang juga dianjurkan. Cara ini kerap digunakan di negara maju untuk memperbaiki kondisi akibat kurangnya hormon. Selain itu, bisa juga menggunakan obat estrogen atau anti-androgen yang dioleskan, tapi tentu saja dengan petunjuk dokter.
4. Hair Extension. Penyambungan rambut dapat menyebabkan jenis kebotakan yang disebut traction alopecia. Ini adalah jenis kebotakan yang disebabkan karena akar rambut tertarik oleh berat dari rambut tambahan yang disambungkan tersebut.

Solusi: Konsultasikan kepada dokter ahli kulit dan rambut yang melakukan penyambungan rambut. Jangan sampai, hasrat Anda untuk memperbaiki penampilan rambut, justru merusak rambut asli yang sudah ada.

Ragam Penyebab Rontok
Apa saja penyebab kerontokan rambut? Kenali agar rambut Anda bebas rontok. Kerontokan rambut dapat disebabkan oleh beragam hal. Pada wanita, faktor perubahan hormon memegang peranan yang cukup besar sebagai penyebab kerontokan. Misalnya, pada waktu kehamilan atau pasca melahirkan. Hal ini wajar terjadi dan biasanya akan kembali normal.
Penyebab lainnya
- Iritasi atau alergi oleh produk rambut yang digunakan.
- Penyakit. Umumnya yang disertai dengan demam tinggi atau penyakit seperti gagal fungsi kelenjar, juga turunnya imunitas.
- Obat-obatan, terutama yang mengandung hormon sintetis seperfi kontrasepsi maupun pengobatan kanker (kemoterapi).
- Kurangnya asupan gizi, baik yang terjadi bertahap dalam jangka panjang maupun yang mendadak. Misalnya, diet ketat.
- Adanya luka di kepala atau abnormalitas di kulit kepala seperti ketombe.
- Memperlakukan rambut dengan kasar. Contohnya, kerap mengikatnya kencang-kencang, menyisir dengan kasar atau menyisir rambut ketika basah.

Diagnosa rambut rontok
Para ahli kesehatan rambut (trichologist) akan mengambil 40-60 helai rambut dari bagian mahkota don belakang kepala. Kemudian, akar-akar rambut (trichogram) tersebut diperiksa. Biasanya, Anda juga akan diminta untuk menceritakan riwayat kesehatannya serta pola makan yang dijalani secara mendetail untuk memastikan apakah kerontokan tersebut disebabkan oleh masalah hormonal atau masalah lainnya.
Selain itu, para trichologist ini juga akan memeriksa kondisi kulit kepala Anda. Karena kondisi kulit kepala juga sering menjadi penyebab kerontokan rambut, misalnya, ketombe. Tumpukan ketombe akan menutupi akar rambut hingga asupan nutrisi ke akar rambut pun terhambat. Luka di kulit kepala yang dibiarkan memburuk juga bisa menyebabkan gugurnya rambut.
Pewarna = Rontok?
Benarkah pewarna rambut akan membuat rambut rontok? Apa dampak pewarna pada rambut?
Pewarna rambut tidak akan menyebabkan rontoknya rambut. Terlebih jika Anda menggunakan pewarna yang berkualitas baik. Pada saat ini, umumnya formula pewarna rambut sudah dilengkapi dengan bahan perawatan rambut. Walau demikian, Anda tetap harus memberikan perawatan ekstra pada rambut yang diwarnai agar tetap sehat.

Jika rambut Anda sedang rontok, sebaiknya Anda menghindari dulu segala macam proses kimia di rambut, seperti pengeritingan, pelurusan, termasuk juga pewarnaan. Karena mencegah lebih baik daripada mengobatin, maka jauh-jauh hari Anda bisa melakukan
sejumlah langkah untuk menghambat rambut rontok. Kini, banyak ditemui produk untuk menghambat rambut rontok, seperti Minoxidil (dengan merek Rogaine) atau Aminexil dari L’oreal.

Penggunaan produk-produk ini lebih ditujukan kepada pencegahan, dalam arti tidak dapat digunakan untuk menumbuhkan kembali rambut di bagian kepala yang 100% sudah botak. Yang paling sesuai adalah menggunakan produk-produk ini pada tahap awal kerontokan karena pengobatan ini hanya efektif pada bagian kebotakan yang masih ada rambutnya.
selanjutnya

Penyebab kerontokan rambut:
  • Perubahan hormon
  • Faktor umur
  • Stress
  • Keturunan (faktor genetik)
  • Penyakit serius
  • Kebanyakan keramas
  • Pengobatan kanker, terutama kemoterapi
  • Kecemasan
  • Paparan sinar X
  • Merokok
  • Shampoo/conditioner yang tidak cocok
  • Kehamilan dan Melahirkan
  • Gizi tak seimbang
Menyadari kerontokan rambut sedini mungkin akan jauh lebih baik, karena anda bisa mengantisipasinya supaya kerontokan tidak bertambah parah. Biasanya rambut yang menunjukkan tanda-tanda kerontokan, terlihat saat menyisir rambut dan keramas. Hal itu karena akar rambut sudah mulai rapuh sehingga rambut akan mudah rontok saat tertarik. Untuk mengatasi itu semua, mari kita simak beberapa point di bawah ini :


  • Hindari menyisir rambut dalam keadaan basah, maka dari itu setelah keramas keringkan dengan handuk (tapi jangan digosok-gosok, ditempel-tempelkan saja rambut ke handuk agar air terserap) supaya tidak lepek tetapi rambut jangan dibalut dengan handuk setelah itu, biarkan saja rambut mengering dengan sendirinya.
  • Saat menyisir rambut, gunakanlah sisir yang bergerigi jarang untuk menghindari rontoknya rambut.
  • Hindari menggunakan hairdryer karena akan merusak kelembaban rambut.  Jika anda terpaksa menggunakannya sebaiknya pakai suhu yang rendah. Perhatikan juga jarak rambut dengan pengering. Usahakan jaraknya sekitar 10 - 15 cm dari batang rambut. Keseringan mengeringkan rambut akan membuat kelembaban rambut anda rusak.
  • Setelah rambut mengering sebaiknya jangan mengikat atau menjepitnya, karena akan mempengaruhi pertumbuhan rambut. Sebaiknya biarkan rambut tergerai.
  • Kurangi pemakaian kosmetik rambut, seperti hairspray, highlight, dan pengeritingan atau pelurusan.
  • 

Hindari rambut terkena panas matahari langsung dalam waktu lama. Saat anda akan bepergian ke suatu tempat dan kondisi cuaca sedang terik, sebaiknya gunakanlah payung atau penutup kepala untuk menghindari sengatan sinar matahari langsung ke kepala. Karena sengatan tersebut akan membuat kulit kepala berkeringat dan akan berpengaruh terhadap kelembapan rambut.
  • Sering-seringlah menggerai atau mengurai rambut anda, apalagi saat anda tidur. Hilangkan kebiasaan mengikat atau menjepit rambut dengan kencang. Hal itu dapat membuat rambut anda mudah patah dan rontok. Selain itu kebiasan mengikat rambut bisa membuat pertumbuhan rambut tidak bagus. 
  • Mengoleskan olive oil (minyak zaitun) di kulit kepala baik untuk kelembaban rambut.


Senin, 07 November 2011

kode internasional tata nama tumbuhan(KITT)


Untuk menerapkan nama-nama ilmiah secara tepat, kita harus menguasai ketentuan-ketentuan yang termuat dalam KITT yang susunan maupun isinya menggunakan gaya bahasa yang tidak mudah dipahami oleh ilmuwan pada umumnya. Isi KITT yang disusun dengan menggunakan bahasa yuris seperti buku undang-undang, membuat ahli taksonomi kurang berminat untuk mencermati isinya.
Penerapan KITT tidaklah sesederhana yang kita kira. Dalam penggunaan nama ilmiah sering terjadi kekisruhan-kekisruhan seperti dalam pemakaian nama-nama biasa. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam KITT dapat mengalami perubahan, atau tidak berlaku lagi sebagai akibat ususl-usul perubahan, penyempurnaan, penghapusan dan lain-lain dari para ahli Muktamar Botani Internasional. Sehingga setelah selesai suatu muktamar, biasanya akan terbit edisi KITT terbaru. Ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melibatkan diri dengan kegiatan taksonomi tumbuhan, harus selalu mengikuti perkembangan, agar terhindar dari kemungkinan-kemungkinan ketentuan-ketentuan yang telah berubah atau yang tidak berlaku lagi.
Sampai pada umurnya yang hampir ¼ abad ini peraturan tentang tatanama tumbuhan telah mengalami bermacam-macan ujian dan cobaan, namun tampaknya segala ujian dan cobaan telah di lalui dengan gemilang, sehingga kedudukannya menjadi semakin kokoh dan isinya boleh dianggap sebagai aturan main bagi siapapun yang ingin mendalami taksonomi tumbuhan.
Ujian-ujian dan cobaan-cobaan yang cukup berat telah harus dihadapi oleh Kode Paris sebelum mencapai usia 10 tahun terhitung dari kelahirannya pada tahun 1967. Dalam waktu yang relative singkat segera diketahui bahwa Kode Paris mengandung banyak sekali kekurangan-kekurangan, dan sebagai akibatnya untuk hal yang dalam Kode Paris belum ada ketentuannya para ahli taksonomi memberikan interpretasinya sendiri-sendiri dan mulai muncul ketentuan-ketentuan yang bukan atau belum merupakan kesepakatan internasional.
Isi KITT
Dalam bentuknya sebagai hasil Muktamar Sydney tahun 1981, Kode Internasianal Tatanama Tumbuhan yang diterbitkan dalm tiga bahasa: Inggris, Perancis, dan Jerman pada tahun 1983, memuat bagian-bagian penting berikut:
a. Mukadimah
b. Bagian I Asas-asas
c. Bagian II Peraturan dan Saran-saran yang terdiri atas 75 pasal, terbagi dalam 6 bab, dengan masing-masing bab terbagi lagi dalam beberapa seksi
d. Bagian III Ketentuan-ketentuan untuk mengubah kode
e. Lampiran I Nama-nama hibrida
f. Lampiran II Nama-nama suku yang dilestarikan
g. Lampiran III Nama-nama marga yang dilestarikan dan ditolak
h. Lampiran IV Nama-nama yang bagaimaapun ditolak
A. Mukadimah
Mukadimah KITT memuat sepuluh butir yang penting , yaitu:
1. Pembenaran, bahwa ilmu tumbuhan memerlukan system tatanama yang sederhana namun tepat, yang digunakan oleh semua ahli ilmu tumbuhan di seluruh dunia.
2. Asas-asas yang seluruhnya hanya berjumlah enam merupakan dasar atau pangkal tolak system tatanam tumbuhan, yang selanjutnya dijabarkan kedalam peraturan-peraturan dan saran-saran atau rekomedasi yang lebih terinci,
3. Ketentuan-ketentuan yang terinci dibagi dalam peraturan-peraturan yang harus ditaati, dan saran-saran yang seyogyanya diikiuti demi keseragaman yang lebih luas, da tidak menjadi contoh yang tidak selayaknya untuk di tiru.
4. Sasaran yang ingin dicapai dengan penyusunan peraturan-peraturan tatanama tumbuhan adalah untuk penertiban tatanama di masa lampau dan penyediaan system tatanama untuk masa mendatang.
5. Sasaran yang ingin dicapai dengan pemberian saran- saran atau rekomendasi adalah keseragaman yang lebih luas serta kejelasan yang lebih terang, terutama untuk masa mendatang.
6. Ketentuan untuk mengubah kode tatanama tumbuhan merupakan bagian terakhir kode ini.
7. Peraturan –peraturan dan saran-saran berlaku untuk semua makhluk yang diperlakukan sebagai tumbuhan ( termasuk jamur, tetapi bakteri tidak), baik yang telah bersifat fosil maupun yang sekarang masih hidup.
8. Dalam butir ini dinyatakan, bahwa satu-satunya alasan yang tepat untuk mengubah suatu nama adalah atau adanya studi yang lebih mendalam yang menghasilkan data yang membenarkan pengubahan suatu nama, karena identifikasi sebelumnya dipandang tidak tepat lagi, atau karena nama yang bersangkutan ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
9. Butir ini menyatakan bahwa dalam hal tidak adanya peraturan yang relevan, atau dalam hal yang hasilnya akan meragukan bila suatu peraturan diterapkan, maka kelaziman lah yang harus diikuti .
10. Butir terakhir mukadimah KITT menyatakan, bahwa dengan diterbitkannya edisi terbaru, otomatis semua edisi sebelumnya tidak berlaku lagi.



B. Bagian I Asas-asas Tatanama Tumbuhan
Asas I
Tatanama tumbuhan dan tatanama hewan berdiri sendiri-sendiri. Kode Internasional Tatanama Tumbuhan berlaku sama bagi nama-nama takson yang sejak semua diperlakukan sebagai tumbuhan atau tidak.
Kalimat pertama menunjukkan bahwa peraturan nama ilmiah hewan dan tumbuhan itu berbeda. Misalnya istilah “phylum” untuk suatu kategori dalam klasifikasi hewan yang dalam klasifikasi tumbuhan disebut “division”. Kalimat kedua menunjukkan bahwa bila organism itu dianggap hewan, maka nama organism itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kode Internasional Tatanama Hewan, sebaliknya, bila organism diperlakukan sebagai tumbuhan, maka namanya harus tunduk pada KITT.
Asas II
Penerapan nama-nama takson ditentukan dengan perantaraan tipe tatanamanya .
Yang dimaksud dengan tipe tatanama adalah unsure suatu takson yang dikaitkan secara permanen dengan nama yang diberikan kepada takson itu.
Asas III
Tatanama takson didasarkan atas perioritas publikasinya.
Bila suatu takson mempunyai lebih dari satu nama, maka nama yang dipublikasikan lebih dululah yang berlaku. Tentu saja dalam hal ini pemberian nama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asas IV
Setiap takson dengan sirkum skripsi, dan tingkat tertentu hanya dapat mempunyai satu nama yang benar, yaitu nama tertua yang sesuai dengan peraturan, kecuali dalam hal-hal yang dinyatakan secara khusus.
Bila ditekankan pada hanya dapat mempunyai satu nama yang benar, maka adanya sinonima merupakan suatu hal yang tidak dimungkinkan, namun dinyatakan pula bahwa hal itu ada pengecualiannya. Seperti beberapa nama suku yang secara eksplisit dinyatakan, bahwa suku-suku tadi mempunyai nama alternative. Nama-nama suku Gramineae, Palmae, Umbelliferae, Compositae misalnya, berturut-turut boleh diganti dengan Poaceae, Arecaceae, Apiaceae, dan Asteraceae.
Asas V
Nama-nama ilmiah diperlakukan sebagai bahasa latin tanpa memperhatikan asal nya.
Nama ilmiah adalah nama yang terdiri atas kata-kata yang diperlakukan sebagai bahasa Latin, dan tidak tepat bila nama ilmiah disamakan dengan nama latin.
Asas VI
Peraturan tatanama berlaku surut kecuali bila dibatasi dengan sengaja.
Peraturan tatanama tumbuhan lahir pada tahun 1867 yang diawali oleh Muktamar Botani Internasional I di Paris. Namun demikian ketentuan-ketentuan yang termuat di dalamnya dinyatakan berlaku sejak lebih seabad sebelumnya, yaitu dinyatakan berlaku per 1 Mei 1753, jadi peraturan tatanama tumbuhan itu berlaku surut.
C. Bagian II Peraturan-peraturan dan Saran-saran (rekomendasi)
Bab I . Tingkat-tingkat takson dan istilah-istilah untuk menyebutnya
Bab ini terdiri atas lima pasal. Pasal satu sampai lima yang memuat butir-butir utama sebagai berikut.
1. Bahwa dalam taksonomi tumbuhan, setiap kelompok taksonomi dari kategori yang manapun disebut suatu takson.
2. Bahwa dari sederetan takson yang bertingkat-tingkat itu yang dijadikan unit dasar adalah kategori jenis.
3. Bahwa tingkat-tingkat takson (kategori) yang pokok berturut-turut dari bawah ke atas disebut dengan istilah jenis (spesies), marga (genus), suku (familia), bangsa (ordo), kelas (classis), dan divisi (division).
4. Bahwa bila dikehendaki jumlah tingkat takson yang lebih banyak dapat ditambahkan atau diantara takson-takson lama disisipkan takson-takson baru, asal hal itu tidak akan berakibat terjadinya kekeliruan atau kekacauan. Untuk sederetan tingkat takson yang telah mendapat kesepakatan internasional dari yang besar ke yang kecil disebut dengan istilah-istilah dunia (regnum), anak dunia (sub regnum), divisi (division), kelas (classis), anak kelas (sub classis), bangsa (ordo), anak bangsa (sub ordo), suku (familia), anak suku (sub familia), rumpun (tribus), anak rumpun (sub tribus), marga (genus), anak marga (sub genus), seksi (sectio), anak seksi (sub section), seri (series), anak seri (sub series), jenis (spesies), anak jenis (sub spesies), varitas (varietas), anak varitas (sub varietas), forma (forma), anak forma (sub forma).
5. Bahwa urutan-urutan tingkat-tingkat takson (kategori) itu tidak boleh di ubah.
Ketentuan umum untuk nama-nama takson
Bab ini terbagi dalam empat seksi yang seluruhnya memuat 10 pasal (pasal 6 sampai dengan 15).
Seksi pertama yang berjudul “definisi-definisi” hanya terdiri atas satu pasal, yaitu pasal 6 dan isi yang penting pasal ini antara lain adalah definisi-definisi untuk:
1. Publikasi yang mangkus (efektif), yaitu publikasi yang sesuai dengan persyaratan seperti tersebut dalam Pasal 29-31.
2. Publikasi yang sahih (berlaku), bila memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam Pasal-pasal 32-45.
Dalam seksi ini selanjutnya juga diberikan definisi-definisi untuk berbagai nama dengan sebutan tertentu, antar lain:
a. Nama sah (legitimate), bila sesuai dengan bunyinya peraturan dan tidak sah (illegitimate) bila bertentangan dengan bunyinya peraturan.
b. Nama yang benar (correct), merupakan nama sah yang tertera publikasi, kecuali untuk nama-nama tertentu yang dinyatakan sebagai perkecualian terhadap ketentuan itu.
c. Nama kombinasi, adalah nama-nama takson di bawah tingkat marga (jenis, anak jenis, varietas, dst) yang terdiri atas nama marga digabung dengan nama sebutan (epitheton) yang berjumlah satu sehingga membentuk kombinasi ganda. Seperti pada nama jenis Hibiscus sabdariffa, yang terdiri atas nama marga Hibiscus digabung dengan sebutan jenis sabdariffa.
d. Autonima atau nama automatis, yaitu nama yang harus berbentuk tertentu, sesuai dengan bunyinya ketentuan.
e. Sinonima, dua nama atau lebih untuk suatu takson, misalnya Gramineae=Poaceae, Compositae=Asteraceae untuk nama-nama suku.
f. Basionima, yaitu nama dasr yang dijadikan pangkal tolak dalam pemberian nama kepada suatu takson tertentu, misalnya pemberian nama suatu jenis yang mengalami perubahan status, yaitu dipindah ke lain marga, sehingga namanya harus berubah. Sebagai contoh adalah Pseudodatura arborea yang dipindahkan ke marga Brugmansia yang namanya berubah menjadi Brugmansia arborea. Dalam contoh ini Pseudodatura arborea merupakan basionimanya Brugmansia arborea.
g. Homonima, yaitu suatu nama yang digunakan untuk dua takson yang berbeda. Nama Setaria misalnya oleh Acharius digunakan untuk nama marga lumut kerak, tetapi Palisot de Beauvais menggunakan nama Setaria untuk marga rumput. Ini merupakan contoh homonima, yang sesuai dengan asas prioritas nama Setaria untuk marga rumput itu harus diganti karena Setaria sudah lebih digunakan untuk nama lumut kerak.
h. Tautonima, yaitu nama jenis yang nama marga dan sebutan jenisnya terdiri atas kata-kata yang persis sama atau hampir sama, misalnya Linaria linaria, Boldu boldus. Berbeda dalam taksonomi hewan, dalam taksonomi tumbuhan tautonima merupakan nama yang tidak sah, jadi tidak boleh digunakan.
i. Nama telanjang (nomen nudum), nama yang diberikan tanpa disertai candra atau diagnosis dalam bahasa Latin yag sesuai dengan ketentuan. Seperti tautonima, nomen nudum juga merupakan nama yang tidak sah.
j. Nama yang meragukan (nomen ambiguum), adalah nama yang oleh penciptanya tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai nama suatu takson tertentu, sehingga meragukan, apakah kata-kata yang dipakai itu benar-benar dimaksud sebagai nama takson atau bukan.
k. Nama-nama yang dilestarikan (nomen conservandum), nama yang dipertahankan untuk terus dipakai, walaupun nama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Nama-nama marga yag dilestarikan (nomina generic conservanda)
2. Nama-nama suku yang dilestarikan (nomina familiarum conservanda)
l. Nama-nama yang ditolak (nomen rejiciendum), nama-nam yang secara luas dan terus dipakai untuk takson yang tidak mencakup tipe-tipe tatanamanya.
Seksi II memuat masalah “tipifikasi”, terdiri atas 4 pasal (pasal 7-10), memuat antara lain:
1. Penerapan nama-nama takson tingkat suku ke bawah harus didasarkan atas tipe tatanamanya.
2. Tipe tatanama adalah unsure suatu takson yang padanya melekat secara permanen nama dan candra takson yang bersangkutan, dan bahwa tiep tatanama tidak harus merupakan wakil takson tadi yang dianggap paling tipikal.
3. Specimen atau unsure lain yang dipilih sebagai tipe tatanama disebut holotipe.
4. Bila seorang ahli member nama dan mencandra suatu takson tidak menentukan holotipenya, atau karena sesuatu sebab holotipe itu hilang atau binasa, dapat ditentukan penggantinya yang disebut lektotipe atau neotipe.
Seksi III dalam bab ini yang terdiri atas 1 pasal, yaitu pasal 11 memuat masalah “prioritas” dan “nama yang benar” yang pada dasrnya tidak berbeda dengan bunyi Asas IV, dengan ditambah bahwa: nama yang benar untuk marga atau genus adalah nama tertua yang sah yang diberikan untuk tingkat takson itu kecuali bila ada pembatasan prioritas karena adanya nama-nama yang dilestarikan.
Nama yang benar untuk setiap jenis atau takson di bawahnya adalah kombinasi sebutan (epitheton) dalam nama sah yang tertua yang diberikan kepada takson tadi, dengan nama marga atau nama jenis yang membawahinya, kecuali bila kombinasi itu menjadi tidak berlaku karena adanya pembatasan asas prioritas, atau sebab lain yang menyebabkan harus digunakannya kombinasi yang berbeda.
Seksi IV yang terdiri atas 3 pasal (pasal 13-15) berjudul “pembatasan asas prioritas” berisi antara lain ketentuan-ketentuan, bahwa:
Nama-nama tumbuhan dari berbagai kategori diperlakukan seakan-akan dipublikasikan mulai dari tanggal-tanggal seperti di bawah ini.
Bagi tumbuhan yang sekarang masih hidup:
a. 1 Mei 1753 untuk Spermatophyta dan Pteridophyta
b. 1 Januari 1801 untuk Musci dan Sphagnaceae
c. 1 Mei 1753 untuk Sphagnaceae dan Hepaticae
d. 1 Mei 1753 untuk Fungi dan Fungi pembentuk Lichenes
e. 31 Desember 1801 untuk jamur bangsa Uredinales, Ustilaginales dan Gasteromycetes yang dipakai oleh Persoon
f. 1 Januari 1821 untuk Fungi Caeteri, selain Myxomycetes dan jamur pembentuk Lichenes
g. 1 Mei 1753 untuk Algae
h. 1 Januari 1892 untuk Nostocaceae Homocysteae
i. 1 Januari 1886 untuk Nostocaceae Heterocysteae
j. 1 Januari 1848 untuk Desmidiaceae
k. 1 Januari 1900 untuk Oedogoniaceae
Bagi tumbuhan yang telah bersifat fosil, 31 Desember 1820 untuk semua golongan.
Tatanama takson sesuai dengan tingkatnya
Nama-nama ilmiah untuk takson tingkat mana pun lazin ditulis dengan menggunakan huruf besar (capital) untuk huruf pertama setiap nama. Bab III ini terdiri atas 13 pasal yang dikelompokkan ke dalam 6 seksi.
Seksi I dalam bab ini terdiri atas Pasal 16 dan 17 diberi judul “nama-nama takson di atas tingkat suku” dan di dalamnya terdapat butir-butir penting sebagai berikut:
1. Bahwa untuk takson di atas tingkat suku tidak diterapkan metode tipe, dan bahwa asas prioritas tidak berlaku baginya.
2. Bahwa nama-nama takson di atas tingkat suku automatis dapat disebut mempunyai tipe tatanama bila nama-namanya didasarkan atas nama suatu marga yang tergolong di dalamnya, ditambah dengan akhiran yang sesuai untuk takson itu.
Namun demikian, bagi kelompok ini ada beberapa saran yang menyangkut pemberian namanya yang pantas untuk mendapatkan perhatian, adalah:
a. Untuk nama-nama divisi seyogyanya digunakan satu kata majemuk berbentuk jamak yang diambilkan dari cirri khas yang berlaku untuk semua warga divisi dengan ditambah akhiran –phyta, kecuali untuk jamur yang disarankan untuk diberi akhiran –mycota.
b. Untuk nama anak divisi melalui cara yang sama dengan diberi akhiran –phytina dan untuk golongan jamur dengan akhiran –mycotina.
c. Untuk nama-nama kelas juga dengan cara yang sama, namun disarankan untuk menggunakan akhiran –phyceae bagi Algae, -mycetes bagi Fungi, dan –opsida bagi Cormophyta.
d. Untuk anak kelas pun demikian, akhirannya saja yang berbeda-beda, yaitu –phycidae untuk Algae, -mycetidae untuk Fungi, dan –idae untuk Cormophyta.
Seksi kedua Bab III yang memuat dua pasal (pasal 18 dan 19) membahas masalah “nama-nama suku, anak suku, rumpun, dan anak rumpun”. Nama-nama suku merupakan satu kata sifat yang diperlakukan sebagai kata benda yang berbentuk jamak, biasanya diambil dari nama marga yang dipilih sebagai tipe tatanamanya ditambah dengan akhiran –aceae, seperti misalnya: Malvaceae (dari Malva+aceae).
Seksi III yang terdiri atas Pasal-pasal 20-22 membahas “nama-nama marga dan takson-takson di bawahnya.” Terdiri atas 3 pasal dengan butir-butir yang penting sebagai berikut:
1. Nama marga merupakan kata benda berbentuk mufrad, atau kata lain yang diperlakukan sebagai kata yang bersifat demikian, bahkan dapat dibentuk dengan cara mana suka.
2. Nama marga tidak dibenarkan berupa istilah yang lazim digunakan dalam morfologi tumbuha, misalnya Radicula atau Tuber (yang masing-masing berarti akar lembaga dan umbi), kecuali bila pemberian nama itu telah terjadi sebelum 1 Januari 1912, dan pada waktu nama itu dipublikasikan dilengkapi pula dengan nama jenis yang disusun sesuai dengan system biner menurut Linnaeus.
3. Nama marga tidak boleh terdiri atas dua kata, atau kedua kata itu harus disatukan dengan tanda penghubung, misalnya Uva-ursi.
4. Kata-kata yang tidak dimaksud sebagai nama marga tidak dapat dianggap sebagai nama marga, seperti kata Anonymos.
Dalam pembentukan nama-nama marga ada sejumlah saran yang dimohonkan perhatian, dan sedapat mungkin tidak dilanggar, antara lain:
a. Agar sedapat mungkin menggunakan bentuk Latin
b. Menghindarkan penggunaan kata-kata yang tidak mudah disesuaikan dengan bahasa Latin
c. Tidak menggunakan kata yang panjang dan sukar dilafalkan dalam bahasa Latin
d. Tidak menggunakan kata-kata yang merupakan gabungan kata dari bahasa yang berlainan
e. Bila mungkin, dengan pemberian akhiran tertentu menunjukkan kekerabatan atau anlogi suatu marga dengan marga lain
f. Menghindarkan penggunaan kata sifat sebagai kata benda
g. Tidak menggunakan kata yang dijabarkan dari sebutan jenis yang tergolong dalam marga itu
h. Tidak menggunakan nama orang yang tidak ada kaitannya dengan dunia ilmu tumbuhan
i. Menggunakan sebagai nama marga potongan-potongan dari dua nama marga lain.
Seksi IV Bab III “nama-nama jenis” hanya terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 23, yang berisi ketentuan-ketentuan dan saran-saran tentang nama jenis, memuat butir-butir penting berikut:
1. Nama jenis adalah suatu kombinasi biner atau binomial yang terdiri atas nama marga disusul dengan sebutan jenis, yang dalam penulisannya hanya huruf pertamanya saja yang ditulis dengan huruf besar, bagian lainnya termasuk sebutan jenisnya, semua ditulis dengan huruf kecil.
2. Sebutan jenis dapat diambil dari sumber yang mana pun, bahkan dapat dibentuk secara arbitrar.
3. Lambang yang merupakan bagian sebutan jenis harus ditranskripsikan, jadi nama Scandix pecten o L. harus ditulis Scandix pecten-veneris L., Veronica anagallis L. harus ditulis Veronica anagallis aquatica L.
4. Sebutan jenis tidak boleh terdiri atas kata yang merupakan ulangan yang sama atau hampir sama nama marga, dengan atau tanpa ditambah lambing yang telah ditranskripsikan.
5. Sebutan jenis yang merupakan kata sifat, harus diberi bentuk yang menurut tata bahasa sesuai dengan jenis kelamin nama marganya, misalnya: Aspergilllus niger, Sambucus nigra, Piper nigrum, Crocus sativus, Oryza sativa, Triticum sativum. Aspergillus dan Crocus berjenis kelamin jantan, Sambucus dan Oryza betina, sedangkan Piper dan Triticum banci.
6. Ada beberapa kata yang ditempatkan di belakang nama marga namun kata itu tidak dianggap sebagai sebutan jenis, karena kata-kata itu memang tidak dimaksud sebagai sebutan jenis, melainkan untuk menunjukkan sesuatu hal/sifat mengenai tumbuhan yang dimaksud. Atriplex “nova”, yang di sini kata “nova” hanya untuk menunjukkan bahwa tumbuhan yang dimaksud adalah suatu jenis baru (nova) dalam marga Atriplex, yang belum ada namanya.
7. Angka: dalam huruf yang menyatakan nomor urut, misalnya Boletus vicessimus sextus, Agaricus octogesimus nonus. Kata sextus (=keenam) dan nonus (kesembilan) di sini dimaksud untuk menunjukkan jenis yang ke-6 dan ke-9 dalam urutan dalam marga masing-masing, jadi tidak merupakan bagian sebutan jenis.
8. Kata-kata yang biasanya menunjukkan suatu sifat, yang termuat sebagai sebutan jenis, namun belum secara konsisten digunakan sesuai dengan system ganda menurut Linnaeus. Dalam nama Abutilon flore flvo, kata “flore flavo” bukan suatu sebutan jenis, melainkan suatu deskripsi yang menunjukkan salah satu ciri tumbuhan yang bersangkutan, ialah bahwa tumbuhan iitu mempunyai bunga yang berwarna kuning (flore flavo= berbunga kuning).
9. Formula yang menunjukkan nama hibrida. Nama-nama hibrida yang juga tampak bersifat ganda, bagian belakang kombinasi nama hibrida itu tidak dapat dikatakan sebagai sebutan jenis, namun merupakan sebagian formula yang merupakan nama hibrida, yang biasanya dicirikan dengan adanya suatu tanda x (tanda perkalian=multiplication sign)
Seksi V Bab III yang terdiri atas pasal 24, 25, dan 26 memuat ketentuan-ketentuan untuk “nama-nama takson di bawah tingkat jenis” (takson infraspesifik). Ketentuan-ketentuan yang penting yang berkaitan dengan pemberian nama-nama takson di bawah tingkat jenis (anak jenis, varitas, anak varitas, forma dan anak forma), antara lain ialah:
1. Nama takson di bawah tingkat jenis terdiri atas nama jenis dan suatu sebutan yang dihubungkan dengan istilah untuk takson di bawah tingkat jenis yang dimaksud, sehingga dengan demikian nama itu sekurang-kurangnya terdiri atas empat kata, yaitu dua kata untuk nama jenis, satu kata untuk sebutan takson di bawah tingkat jenis, dan satu kata yang merupakan istilah untuk takson di bawah tingkat jenis (biasanya dalam bentuk singkatan) yang dimaksud. Contoh: Pedilanthus tithymaloides subspecies retusus; Hibiscus sabdariffa varietas alba; Trifolium stellatum forma nanum.
2. Sebutan untuk takson di bawah tingkat jenis, seperti halnya dengan sebutan jenis, harus mempunyai bentuk yang dari segi tata bahasa disesuaikan dengan jenis kelamin nama marganya.
3. Kata-kata typcus, originalis, orginarius, genuinus, verus, dst, yang berarti tipikal, asli, atau sungguh, dan dimaksud untuk menunjukkan bahwa takson di bawah tingkat jenis itu memuat tipe tatanama takson yang berada setingkat di atasnya, justru sebutan-sebutan itu tidak dibenarkan untuk dipakai dan juga tidak dapat dipublikasikan.
4. Penggunaan kombinasi ganda sebagai sebutan takson di bawah tingkat jenis tidak dibenarkan, dan bila hal itu terjadi penulisannya harus dibetulkan
5. Takson-takson di bawah tingkat jenis yang tergolong dalam jenis yang berbeda, dapat mempunyai sebutan yang sama dan takson di bawah tingkat jenis dapat mempunyai sebutan yang sama dengan sebutan yang digunakan untuk jenis lain di luar jenis yang membawahi takson tadi.
Seksi VI yang merupakan seksi terakhir dalam Bab III ini, berjudul “nama tumbuhan budidaya”, yang hanya memuat satu pasal (Pasal 28) dan berisi ketentuan-ketentuann berikut:
1. Tumbuhan dari keadaan liar yang kemungkinan dibudidayakan , mempertahankan nama seperti yang diberikan kepada takson itu ketika masih tumbuh di alam, misalnya untuk tebu namanya tetap Saccharum officinarum.
2. Hibrida atau bastar, baik yang putative maupun yamg merupakan hasil pembastaran dengan sengaja, diberi nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam lampiran KITT tentang nama hibrida, yang seluruhnya terdiri atas 12 pasal, yang dicirikan dengan tanda perkalian (x) atau dengan penggunaan awalan “Noto-“, misalnya: x Agropogon (bastar antar marga Agrostis x Polypogon).
3. Unit-unit hasil kegiatan dalam pertanian yang tercakup dalam istilah pemuliaan, lazimnya disebut sebagai kultivar, mempunyai tatanama yang diatur dalam Kode Internasional Tatanama Tumbuhan Budidaya.
Bab IV Publikasi mangkus (efektif) dan publikasi sahih (berlaku)
Bab ini dibagi dalam 4 seksi yang seluruhnya mencakup 22 pasal (Pasal 29 sampai dengan 50). Adapun ketentuan-ketentuan yang perlu mendapat perhatian kita antara lain:
Seksi I tentang “kondisi dan tanggal publikasi yang mangkus”, yang terdiri atas tiga pasal (Pasal 29 sampai dengan 31):
1. Di bawah KITT, publikasi hanya dianggap mangkus apabila merupakan distribusi barang cetakan (melalui penjualan, tukar menukar, atau pemberian) kepada khalayak umum atau sekurang-kurangnya kepada lembaga-lembaga ilmu tumbuhan dengan perpustakaan yang terbuka bagi ilmuwan tumbuhan pada umumya.
2. Pemasaran barang cetakan yang tidak ada untuk dijual tidak merupakan publikasi yang mangkus.
3. Publikasi tulisan tangan yang tidak dapat dihapus merupakan publikasi yang mangkus, bila hal itu terjadi sebelum 1 Januari 1953.
4. Publikasi nama-nama dalam catalog dagang pada 1 Januari 1953 dan setelah itu, demikian pula publikasi nama-nama dalam daftar tukar menukar biji pada tanggal 1 Januari 1973 dan sesudahnya, merupakan publikasi yang tidak dianggap mangkus.
5. Tanggal publikasi yang mangkus adalah tanggal mulainya barang cetakan itu tersedia bagi masyarakat. Bila tidak ada bukti lain, tanggal yang disebut pada barang cetakan itu harus diterima sebagai tanggal publikasinya yang benar.
6. Bila makalah-makalah lepas dari suatu berkala atau karya lain yang ditawarkan untuk dijual terbit lebih dulu, tanggal pada separat itu dianggap sebagai tanggal publikasinya yang mangkus, kecuali bila kemudian terbukti, bahwa tanggal tadi keliru.
7. Mulai tanggal 1 Januari 1953 dan setelah itu distribusi barang cetakan yang menyertai bahan kering tidak dapat dianggap sebagai publikasi yang mangkus.
Seksi II, “kondisi dan tanggal publikasi nama yang sahih”
Seksi II Bab IV ini meliputi sampai 15 pasal (Pasal 32-46) yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai persyaratan dan aspek publikasi yang dapat dinyatakan sebagai publikasi yang sahih (valid). Di antara butir-butir yang penting yang mempunyai kaitan erat dengan masalh publikasi yang sahih itu adalah:
1. Agar dapat terpublikasikan dengan sahih, nama suatu takson (kecuali bila berupa autonima) harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
a. Telah dipublikasikan dengan cara yang mangkus pada tanggal mulai berlakunya tatanama yang diakui bagi kelompok yag bersangkutan, atau dipublikasikan setelah tanggal tersebut.
b. Mempunyai bentuk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tingkat takson masing-masing.
c. Disertai candra atau diagnosis yang pernah dipublikasikan secara mangkus sebelumnya.
d. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus seperti termuat dalam Pasal-pasal 33-45.
2. Nama yang dipublikasikan dengan sahih melalui rujukan dengan deskripsi atau diagnosis yang dipublikasikan sebelumnya, mempunyai sebagai tipe tatanamanya suatu unsure yang dipilih sesuai dengan bunyi candra atau diagnosis, yang menyebabkan nama tadi dapat dipublikasikan dengan sahih.
3. Diagnosis suatu takson merupakan suatu candra yang pendek yang menurut penulisnya dapat digunakan untuk membedakan takson itu dari takson yang lain, yang berarti dapat digunakan untuk mengidentifikasikan takson tadi tanpa kemungkinan kekeliruan dengan takson lain.
4. Rujukan tidak langsung merupakan petunjuk yang jelas, melalui sitasi penulisnya atau dengan cara lain, bahwa untuk kesahihan publikasi suatu nama, dapat digunakan candra atau diagnosis yang pernah diterbitkan sebelumnya.
5. Nama yang dipublikasikan dengan bentuk bahasa Latin yang salah, tetapi selain itu telah sesuai dengan KITT, dianggap telah dipublikasikan dengan sahih, namun kesalahnnya harus diperbaiki tanpa mengubah nama pencipta dan tanggal publikasinya.
6. Autonima dianggap sebagai nama yang dipublikasikan dengan sahih, sejak diterbitkannya karya yang memuat nama itu untuk pertama kali.
Seksi III Sitasi nama pencipta (author’s name) dan pustaka demi ketepatan.
Dalam karya-karya ilmiah, nama-nama takson tingkat suku ke bawah seringkali diikuti dengan satu nama atau lebih yang lazimnya ditulis dalam bentuk singkatan. Pemberi nama atau pencipta nama itu dalam pustaka berbahasa asing disebut “author” (Inggris), “auteur” (Belanda), “autor” (Jerman), yang kata-kata itu sebenarnya berarti penulis. Contoh nama takson dengan penciptanya adalh seperti di bawah ini:
1. Rosaceae Juss.
2. Rosa L.
3. Rosa gallica L.
4. Adiantum lunulatum Burm. F.
Pada contoh-contoh di atas Rosaceae merupakan nama suku yang diciptakan oleh de Jussieu (seorang ahli taksonomi Prancis), yang di situ nama de Jussieu disingkat Juss.
Pasal 46 KITT menyatakan bahwa pencantuman nama pencipta bertujuan agar:
1. Nama ilmiah disebut dengan lebih akurat dan lebih lengkap.
2. Tersedia suatu sarana untuk melakukan verivikasi mengenai tanggal publikasi nama dan memungkinkan seseorang yang berminat terhadap takson itu membaca candra atau diagnosis orisinal yang dibuat oleh pencipta nama tadi.
Seksi IV Bab IV Saran-saran umum mengenai sitasi
Dalam hubungannya dengan masalah sitasi nama-nama dalam seksi ini terdapat beberapa saran atau anjuran, antara lain:
1. Sitasi nama yang dipublikasikan sebagai sinonima, kata “sebagai sinonima” atau “pro syn.” harus ditambahkan, dan bila seorang penulis mempublikasikan sebagai sinonima nama dari suatu naskah tulisan lain orang, dalam sitasi itu harus digunakan kata “ex” untuk menghubungkan nama orang yang dikutip dan nama pengutipnya.
2. Dalam mengutip suatu “nama telanjang”, agar ditambahkan kata-kata “nomen nodum” atau disingkat “nom. nud”.
3. Sitasi homonima yang lebih muda harus diikuti dengan nama pencipta homonima yang lebih tua yang didahului dengan kata “non”.
4. Nama yang merupakan hasil identifikasi yang keliru, seyogyanya tidak dimasukkan sebagai sinonima tetapi ditambahkan di belakangnya. Penggunaannya harus ditunjukkan dengan kata-kata “auct. non” diikuti oleh nama penciptanya yang asli dan rujukan pustaka yang memuat identifikasi yang salah tadi.
5. Bila nama marga atau nama jenis diterima sebagai nama yang dilestarikan di belakang nama-nama itu harus ditambahkan kata-kata “nomen conservandum” yang biasnya disingkat dengan “nom. cons.”
Bab V Retensi (pelestarian), pemilihan, dan penolakan nama serta sebutan
Seksi I. pelestarian nama atau sebutan pada takson yang diubah atau dipecah.
Dalam KITT ada tiga pasal (51-53) yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan masalah-masalah seperti tercermin dari judul Bab IV dan Seksi I ini, yang berbunyi:
1. Perubahan cirri-ciri diagnostic atau sirkumskripsi suatu takson tidak menjamin terjadinya perubahan namanya, kecuali bila hal itu dituntut sebagai akibat adanya:
a. Pemindahan ke takson lain
b. Penggabungan dengan takson lain yang setinkat
c. Perubahan tingkt takson itu
2. Bila suatu marga dibagi menjadi dua marga atau lebih, nama marga yang lama (bila nama marga itu merupakan nama yang benar harus dipertahankan untuk salah satu marga baru yang merupakan pecahannya), yaitu untuk tetap mencakup tipe tatanama marga yang asli, sedang untuk pecahan yang lain harus ditemukan tipe tatanama baru yang lain bagi masing-masing.
3. Bila suatu jenis dipecah menjadi dua jenis atau lebih, sebutan jenisnya harus dipertahankan bagi pecahan yang sebagai tipe tatanamnya tetap mempertahankan tipe tatanama seberlumnya.
Seksi II Retensi sebutan jenis atau takson lain di bawah tingkat marga pada pemindahan ke marga lain (pasal-pasal 54-56)
Bila bagian suatu marga dipindahkan ke marga lain atau ditempatkan di bawah nama lain untuk marga yang sama tanpa perubahan tingkat, sebutan untuk nama yang benar sebelumnya harus dipertahankan, kecuali bila terdapat perintang-perintang sebagai berikut:
1. Kombinasi nama yang terjadi merupakan suatu nama yang sebelumnya telah dipublikasikan dengan sahih untuk suatu bagian marga yang didasrkan pada tipe tatanama yang lain.
2. Terdapat sebutan untuk nama sah yang lebih tua
3. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 22 harus digunakan sebutan yang lain.
Seksi III bab IV “pemilihan nama pada penggabungan takson yang setingkat”
Seksi yang hanya memuat atas dua pasal ini (Pasal 57 dan 58), memuat ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa:
1. Bila dua takson atau lebih yang setingkat digabungkan, nama yang harus dipakai untuk takson hasil penggabungan itu adalah nama tertua yang sah dari nama-nama takson yang digabungkan itu.
2. Untuk hasil penggabungan dua takson atau lebih (yang merupakn takson di bawah tingkat marga) nama yang harus digunakan adalah nama dengan sebutan yang tertua dan sah.
Seksi V Pemilihan nama pada perubahan tingkat takson
Seksi ini terdiri atas dua pasal (60-61), dan antara lain memuat butir-butir berikut:
1. Dalam keadaan yang bagaimanapun prioritas suatu nama tidak dapat dipersoalkan di luar tingkatnya.
2. Bila suatu takson tingkat suku atau di bawahnya diubah ke tingkat pada tingkat yang baru itu, dan bila hal itu tidak ada, nama sebelumnya dapat dipertahankan dengan mengganti akhirannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk nama takson di tingkatnya yang baru itu.
Seksi VI Penolakan nama dan sebutan
Seksi ini terdiri atas sejumlah pasal (Pasal 62-72), dan di antara butir-butir yang penting adalah:
1. Sebutan atau nama yang sah tidak dapat ditolak hanya karena nama atau sebutan itu dianggap tidak tepat atau tidak dapat diterima, atau karena ada nama atau sebutan lain yang lebih disukai atau lebih dikenal.
2. Nama-nama jenis atau suatu bagian di bawah marga yang ditempatkan di bawah suatu marga, yang namnya merupakan homonima lebih muda yang dilestarikan, dan yang sebelumnya ditempatkan pada marga dengan nama yang merupakn homonima yang ditolak, nama marga yang merupakan homonima yang dilestarikan adalah nama yang sah tanpa perubahan nama penciptanya, selama di bawah ketentuan itu tidak ada lain penghalang.
3. Suatu nama merupakan nama yang tidak sah dan oleh karena iru harus ditolak, bila nama itu pada waktu dipublikasikan merupakan nama yang berlebihan.
4. Suatu homonima, yaitu nama dengan ejaan yang persis sama dengan nama yang telah digunakan untuk takson lain dengan tipe ttanama yang berbeda, merupakan nama yang tidak sah dan harus ditolak, kecuali bila homonima yang lebih muda itu merupakan nama yang dilestarikan atau diakui karena misalnya telah lama biasa dipakai atau dikenal.
5. Dua nama marga atau lebih, demikian pula nama jenis atau takson di bawah tingkat jenis, dengan tipe tatanama yang berbeda, tetapi memiliki nama yang sangat mirip sehingga besar kemungkinannya untuk terjadinya kekeliruan.
6. Nama-nama bagian suatu marga yang sama atau dua takson di bawah satu jenis yang tergolong dalam jenis yang sama, meskipun bagian-bagian itu terholong dalam takson yang berbeda tingkatnya, diperlakukan sebagai homonima bila nama-nama tadi mempunyai sebutan yang sama dan tidak didasrkan pada tipe tatanama yang sama.
7. Bila dua homonima atau lebih mempunyai prioritas yang sama, homonima pertama yang diterima oleh seorang penulis dan sekaligus menolak homonima yang lain, diperlakukan sebagai homonima dengan prioritas paling tinggi dan harus dipertahankan.
8. Pertimbangan mengenai homonima tidak berlaku untuk nama takson yang tidak diperlakuakn sebagai tumbuhan.
9. Nama suatu bagian marga merupakan nama yang tidak sah dan harus ditolak bila nama itu dipublikasikan bertentangan dengan pasapl-pasal yang menyatakan bahwa pwnulis tidak menggunakan sebutan yang tersedia pada nama yang sah yang tertua untuk takson yang bersangkutan.
10. Nama suatu jenis tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya karena sebutannya pernah digunakan dalam kombinasi nama yang tidak sah.
11. Suatu nama dapat dianggap sebagai nama yang ditolak, bila nama itu secara luas dan terus-menerus digunakan untuk takson yang tidak mencakup tipe tatanamanya.
12. Nama-nama yang ditolak harus diganti dengan nama yang dalam tingkat takson yang bersangkutan mempunyai prioritas.
Bab VI Penulisan (ejaan) nama-nama dan sebutan yang benar dan kelamin (gender) nama-nama marga
Seksi I Penulisan (ejaan) nama dan sebutan yang benar
Seksi I bab VI terdiri atas tiga pasal (73-75) memuat hal yang sesuai dengan judulnya menyangkut penulisan nama-nama serta sebutan-sebutan dengan cara yang tepat.
1. Ejaan asli suatu nama atau sebutan harus dipertahankan, kecuali bila terdapat salah ketik/cetak atau salah eja.
2. Kebebasan untuk membetulkan penulisan nama yang salah harus dilakukan dengan hati-hati, lebih-lebih bila perbaikan itu akan berpengaruh terhadap suku kata pertama, dan lebih dari itu mempengaruhi huruf pertama suatu nama.
3. Bila suatu nama atau sebutan dipublikasikan dalam suatu karya yang huruf u dengan v, i dengan j, digunakan secara bergantian, seyogyanya dipilih yang menurut kelaziman dalam praktek lebih banyak digunakan.
4. Dalam penulisan nama-nama ilmiah tidak digunakan tanda-tanda diakritik.
5. Penggunaan bentuk kata majemuk yang salah dalam suatu sebutan diperlakukan sebagai salah ejaan yang harus dibetulkan.
6. Penggunaan tanda hubung dalam suatu sebutan yang merupakan kata majemuk dengan awalan yang tidak dapat berdiri sendiri diperlakukan sebagai kesalahan ejaan yang harus dibetulkan.
7. Sebutan jenis dan takson di bawah tingkat jenis yang terdiri atas dua kata yang dapat berdiri sendiri harus ditulis dengan tanda penghubung atau digabung menjadi satu kata.
Seksi II Bab VI Jenis kelamin (gender) nama-nama marga
Kata-kata benda menurut tata bahasa Latin mempunyai satu di antara tiga kemungkinan jenis kelamin, yaitu: jantan (masculinum), betina (feminum), banci (neutrum). Karena nama marga merupakan kata benda, maka nama-nama marga pun mempunyai jenis kelamin, yang sesuai dengan kaidah tata bahasa Latin.
Nama-nama Hibrida
Khusus untuk tumbuhan yang merupakan hibrida ketentuan-ketentuan yang mengatur tatanamanya terdapat sebagai salah satu Lampiran KITT yang dalam KITT hasil Muktamar Internasional ke-XIII di Sidney memuat 12 pasal dengan kode H.
1. Pada nama hibrida, sifat hibrida dicirikan dengan tanda perkalian (x) atau dengan penggunaan awalan “notho”, yang berasal dari bahasa Yunani “nothos”=hibrida atau bastar.
2. Hibrida antara dua takson yang diketahui namanya dapat ditunjukkan dengan menempatkan tanda perkaian di antara kedua nama takson yang menghasilkan hibrida itu.
3. Hibrida yang berasal dari dua takson atau lebih dapat diberi nama tersendiri (bukan formula). Sifatnya sebagai hibrida juga dicirikan dengan penempatan tanda perkalian (x).