assalamu'alaikum wr.wb...

assalamu'alaikumm wr.wb..

slmtt dtgg di blogg saiyaa Cmuanyaa
smga yg mngunjungiinyaa mndptKandd manfa'add
nnn
rdhoo sang ilahiii
"amindd Ea ROBb"
silahkanddd dibaca....

salamm sksess Claluu

Thanks....
:-D

Senin, 07 November 2011

kode internasional tata nama tumbuhan(KITT)


Untuk menerapkan nama-nama ilmiah secara tepat, kita harus menguasai ketentuan-ketentuan yang termuat dalam KITT yang susunan maupun isinya menggunakan gaya bahasa yang tidak mudah dipahami oleh ilmuwan pada umumnya. Isi KITT yang disusun dengan menggunakan bahasa yuris seperti buku undang-undang, membuat ahli taksonomi kurang berminat untuk mencermati isinya.
Penerapan KITT tidaklah sesederhana yang kita kira. Dalam penggunaan nama ilmiah sering terjadi kekisruhan-kekisruhan seperti dalam pemakaian nama-nama biasa. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam KITT dapat mengalami perubahan, atau tidak berlaku lagi sebagai akibat ususl-usul perubahan, penyempurnaan, penghapusan dan lain-lain dari para ahli Muktamar Botani Internasional. Sehingga setelah selesai suatu muktamar, biasanya akan terbit edisi KITT terbaru. Ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melibatkan diri dengan kegiatan taksonomi tumbuhan, harus selalu mengikuti perkembangan, agar terhindar dari kemungkinan-kemungkinan ketentuan-ketentuan yang telah berubah atau yang tidak berlaku lagi.
Sampai pada umurnya yang hampir ¼ abad ini peraturan tentang tatanama tumbuhan telah mengalami bermacam-macan ujian dan cobaan, namun tampaknya segala ujian dan cobaan telah di lalui dengan gemilang, sehingga kedudukannya menjadi semakin kokoh dan isinya boleh dianggap sebagai aturan main bagi siapapun yang ingin mendalami taksonomi tumbuhan.
Ujian-ujian dan cobaan-cobaan yang cukup berat telah harus dihadapi oleh Kode Paris sebelum mencapai usia 10 tahun terhitung dari kelahirannya pada tahun 1967. Dalam waktu yang relative singkat segera diketahui bahwa Kode Paris mengandung banyak sekali kekurangan-kekurangan, dan sebagai akibatnya untuk hal yang dalam Kode Paris belum ada ketentuannya para ahli taksonomi memberikan interpretasinya sendiri-sendiri dan mulai muncul ketentuan-ketentuan yang bukan atau belum merupakan kesepakatan internasional.
Isi KITT
Dalam bentuknya sebagai hasil Muktamar Sydney tahun 1981, Kode Internasianal Tatanama Tumbuhan yang diterbitkan dalm tiga bahasa: Inggris, Perancis, dan Jerman pada tahun 1983, memuat bagian-bagian penting berikut:
a. Mukadimah
b. Bagian I Asas-asas
c. Bagian II Peraturan dan Saran-saran yang terdiri atas 75 pasal, terbagi dalam 6 bab, dengan masing-masing bab terbagi lagi dalam beberapa seksi
d. Bagian III Ketentuan-ketentuan untuk mengubah kode
e. Lampiran I Nama-nama hibrida
f. Lampiran II Nama-nama suku yang dilestarikan
g. Lampiran III Nama-nama marga yang dilestarikan dan ditolak
h. Lampiran IV Nama-nama yang bagaimaapun ditolak
A. Mukadimah
Mukadimah KITT memuat sepuluh butir yang penting , yaitu:
1. Pembenaran, bahwa ilmu tumbuhan memerlukan system tatanama yang sederhana namun tepat, yang digunakan oleh semua ahli ilmu tumbuhan di seluruh dunia.
2. Asas-asas yang seluruhnya hanya berjumlah enam merupakan dasar atau pangkal tolak system tatanam tumbuhan, yang selanjutnya dijabarkan kedalam peraturan-peraturan dan saran-saran atau rekomedasi yang lebih terinci,
3. Ketentuan-ketentuan yang terinci dibagi dalam peraturan-peraturan yang harus ditaati, dan saran-saran yang seyogyanya diikiuti demi keseragaman yang lebih luas, da tidak menjadi contoh yang tidak selayaknya untuk di tiru.
4. Sasaran yang ingin dicapai dengan penyusunan peraturan-peraturan tatanama tumbuhan adalah untuk penertiban tatanama di masa lampau dan penyediaan system tatanama untuk masa mendatang.
5. Sasaran yang ingin dicapai dengan pemberian saran- saran atau rekomendasi adalah keseragaman yang lebih luas serta kejelasan yang lebih terang, terutama untuk masa mendatang.
6. Ketentuan untuk mengubah kode tatanama tumbuhan merupakan bagian terakhir kode ini.
7. Peraturan –peraturan dan saran-saran berlaku untuk semua makhluk yang diperlakukan sebagai tumbuhan ( termasuk jamur, tetapi bakteri tidak), baik yang telah bersifat fosil maupun yang sekarang masih hidup.
8. Dalam butir ini dinyatakan, bahwa satu-satunya alasan yang tepat untuk mengubah suatu nama adalah atau adanya studi yang lebih mendalam yang menghasilkan data yang membenarkan pengubahan suatu nama, karena identifikasi sebelumnya dipandang tidak tepat lagi, atau karena nama yang bersangkutan ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
9. Butir ini menyatakan bahwa dalam hal tidak adanya peraturan yang relevan, atau dalam hal yang hasilnya akan meragukan bila suatu peraturan diterapkan, maka kelaziman lah yang harus diikuti .
10. Butir terakhir mukadimah KITT menyatakan, bahwa dengan diterbitkannya edisi terbaru, otomatis semua edisi sebelumnya tidak berlaku lagi.



B. Bagian I Asas-asas Tatanama Tumbuhan
Asas I
Tatanama tumbuhan dan tatanama hewan berdiri sendiri-sendiri. Kode Internasional Tatanama Tumbuhan berlaku sama bagi nama-nama takson yang sejak semua diperlakukan sebagai tumbuhan atau tidak.
Kalimat pertama menunjukkan bahwa peraturan nama ilmiah hewan dan tumbuhan itu berbeda. Misalnya istilah “phylum” untuk suatu kategori dalam klasifikasi hewan yang dalam klasifikasi tumbuhan disebut “division”. Kalimat kedua menunjukkan bahwa bila organism itu dianggap hewan, maka nama organism itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kode Internasional Tatanama Hewan, sebaliknya, bila organism diperlakukan sebagai tumbuhan, maka namanya harus tunduk pada KITT.
Asas II
Penerapan nama-nama takson ditentukan dengan perantaraan tipe tatanamanya .
Yang dimaksud dengan tipe tatanama adalah unsure suatu takson yang dikaitkan secara permanen dengan nama yang diberikan kepada takson itu.
Asas III
Tatanama takson didasarkan atas perioritas publikasinya.
Bila suatu takson mempunyai lebih dari satu nama, maka nama yang dipublikasikan lebih dululah yang berlaku. Tentu saja dalam hal ini pemberian nama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asas IV
Setiap takson dengan sirkum skripsi, dan tingkat tertentu hanya dapat mempunyai satu nama yang benar, yaitu nama tertua yang sesuai dengan peraturan, kecuali dalam hal-hal yang dinyatakan secara khusus.
Bila ditekankan pada hanya dapat mempunyai satu nama yang benar, maka adanya sinonima merupakan suatu hal yang tidak dimungkinkan, namun dinyatakan pula bahwa hal itu ada pengecualiannya. Seperti beberapa nama suku yang secara eksplisit dinyatakan, bahwa suku-suku tadi mempunyai nama alternative. Nama-nama suku Gramineae, Palmae, Umbelliferae, Compositae misalnya, berturut-turut boleh diganti dengan Poaceae, Arecaceae, Apiaceae, dan Asteraceae.
Asas V
Nama-nama ilmiah diperlakukan sebagai bahasa latin tanpa memperhatikan asal nya.
Nama ilmiah adalah nama yang terdiri atas kata-kata yang diperlakukan sebagai bahasa Latin, dan tidak tepat bila nama ilmiah disamakan dengan nama latin.
Asas VI
Peraturan tatanama berlaku surut kecuali bila dibatasi dengan sengaja.
Peraturan tatanama tumbuhan lahir pada tahun 1867 yang diawali oleh Muktamar Botani Internasional I di Paris. Namun demikian ketentuan-ketentuan yang termuat di dalamnya dinyatakan berlaku sejak lebih seabad sebelumnya, yaitu dinyatakan berlaku per 1 Mei 1753, jadi peraturan tatanama tumbuhan itu berlaku surut.
C. Bagian II Peraturan-peraturan dan Saran-saran (rekomendasi)
Bab I . Tingkat-tingkat takson dan istilah-istilah untuk menyebutnya
Bab ini terdiri atas lima pasal. Pasal satu sampai lima yang memuat butir-butir utama sebagai berikut.
1. Bahwa dalam taksonomi tumbuhan, setiap kelompok taksonomi dari kategori yang manapun disebut suatu takson.
2. Bahwa dari sederetan takson yang bertingkat-tingkat itu yang dijadikan unit dasar adalah kategori jenis.
3. Bahwa tingkat-tingkat takson (kategori) yang pokok berturut-turut dari bawah ke atas disebut dengan istilah jenis (spesies), marga (genus), suku (familia), bangsa (ordo), kelas (classis), dan divisi (division).
4. Bahwa bila dikehendaki jumlah tingkat takson yang lebih banyak dapat ditambahkan atau diantara takson-takson lama disisipkan takson-takson baru, asal hal itu tidak akan berakibat terjadinya kekeliruan atau kekacauan. Untuk sederetan tingkat takson yang telah mendapat kesepakatan internasional dari yang besar ke yang kecil disebut dengan istilah-istilah dunia (regnum), anak dunia (sub regnum), divisi (division), kelas (classis), anak kelas (sub classis), bangsa (ordo), anak bangsa (sub ordo), suku (familia), anak suku (sub familia), rumpun (tribus), anak rumpun (sub tribus), marga (genus), anak marga (sub genus), seksi (sectio), anak seksi (sub section), seri (series), anak seri (sub series), jenis (spesies), anak jenis (sub spesies), varitas (varietas), anak varitas (sub varietas), forma (forma), anak forma (sub forma).
5. Bahwa urutan-urutan tingkat-tingkat takson (kategori) itu tidak boleh di ubah.
Ketentuan umum untuk nama-nama takson
Bab ini terbagi dalam empat seksi yang seluruhnya memuat 10 pasal (pasal 6 sampai dengan 15).
Seksi pertama yang berjudul “definisi-definisi” hanya terdiri atas satu pasal, yaitu pasal 6 dan isi yang penting pasal ini antara lain adalah definisi-definisi untuk:
1. Publikasi yang mangkus (efektif), yaitu publikasi yang sesuai dengan persyaratan seperti tersebut dalam Pasal 29-31.
2. Publikasi yang sahih (berlaku), bila memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam Pasal-pasal 32-45.
Dalam seksi ini selanjutnya juga diberikan definisi-definisi untuk berbagai nama dengan sebutan tertentu, antar lain:
a. Nama sah (legitimate), bila sesuai dengan bunyinya peraturan dan tidak sah (illegitimate) bila bertentangan dengan bunyinya peraturan.
b. Nama yang benar (correct), merupakan nama sah yang tertera publikasi, kecuali untuk nama-nama tertentu yang dinyatakan sebagai perkecualian terhadap ketentuan itu.
c. Nama kombinasi, adalah nama-nama takson di bawah tingkat marga (jenis, anak jenis, varietas, dst) yang terdiri atas nama marga digabung dengan nama sebutan (epitheton) yang berjumlah satu sehingga membentuk kombinasi ganda. Seperti pada nama jenis Hibiscus sabdariffa, yang terdiri atas nama marga Hibiscus digabung dengan sebutan jenis sabdariffa.
d. Autonima atau nama automatis, yaitu nama yang harus berbentuk tertentu, sesuai dengan bunyinya ketentuan.
e. Sinonima, dua nama atau lebih untuk suatu takson, misalnya Gramineae=Poaceae, Compositae=Asteraceae untuk nama-nama suku.
f. Basionima, yaitu nama dasr yang dijadikan pangkal tolak dalam pemberian nama kepada suatu takson tertentu, misalnya pemberian nama suatu jenis yang mengalami perubahan status, yaitu dipindah ke lain marga, sehingga namanya harus berubah. Sebagai contoh adalah Pseudodatura arborea yang dipindahkan ke marga Brugmansia yang namanya berubah menjadi Brugmansia arborea. Dalam contoh ini Pseudodatura arborea merupakan basionimanya Brugmansia arborea.
g. Homonima, yaitu suatu nama yang digunakan untuk dua takson yang berbeda. Nama Setaria misalnya oleh Acharius digunakan untuk nama marga lumut kerak, tetapi Palisot de Beauvais menggunakan nama Setaria untuk marga rumput. Ini merupakan contoh homonima, yang sesuai dengan asas prioritas nama Setaria untuk marga rumput itu harus diganti karena Setaria sudah lebih digunakan untuk nama lumut kerak.
h. Tautonima, yaitu nama jenis yang nama marga dan sebutan jenisnya terdiri atas kata-kata yang persis sama atau hampir sama, misalnya Linaria linaria, Boldu boldus. Berbeda dalam taksonomi hewan, dalam taksonomi tumbuhan tautonima merupakan nama yang tidak sah, jadi tidak boleh digunakan.
i. Nama telanjang (nomen nudum), nama yang diberikan tanpa disertai candra atau diagnosis dalam bahasa Latin yag sesuai dengan ketentuan. Seperti tautonima, nomen nudum juga merupakan nama yang tidak sah.
j. Nama yang meragukan (nomen ambiguum), adalah nama yang oleh penciptanya tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai nama suatu takson tertentu, sehingga meragukan, apakah kata-kata yang dipakai itu benar-benar dimaksud sebagai nama takson atau bukan.
k. Nama-nama yang dilestarikan (nomen conservandum), nama yang dipertahankan untuk terus dipakai, walaupun nama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Nama-nama marga yag dilestarikan (nomina generic conservanda)
2. Nama-nama suku yang dilestarikan (nomina familiarum conservanda)
l. Nama-nama yang ditolak (nomen rejiciendum), nama-nam yang secara luas dan terus dipakai untuk takson yang tidak mencakup tipe-tipe tatanamanya.
Seksi II memuat masalah “tipifikasi”, terdiri atas 4 pasal (pasal 7-10), memuat antara lain:
1. Penerapan nama-nama takson tingkat suku ke bawah harus didasarkan atas tipe tatanamanya.
2. Tipe tatanama adalah unsure suatu takson yang padanya melekat secara permanen nama dan candra takson yang bersangkutan, dan bahwa tiep tatanama tidak harus merupakan wakil takson tadi yang dianggap paling tipikal.
3. Specimen atau unsure lain yang dipilih sebagai tipe tatanama disebut holotipe.
4. Bila seorang ahli member nama dan mencandra suatu takson tidak menentukan holotipenya, atau karena sesuatu sebab holotipe itu hilang atau binasa, dapat ditentukan penggantinya yang disebut lektotipe atau neotipe.
Seksi III dalam bab ini yang terdiri atas 1 pasal, yaitu pasal 11 memuat masalah “prioritas” dan “nama yang benar” yang pada dasrnya tidak berbeda dengan bunyi Asas IV, dengan ditambah bahwa: nama yang benar untuk marga atau genus adalah nama tertua yang sah yang diberikan untuk tingkat takson itu kecuali bila ada pembatasan prioritas karena adanya nama-nama yang dilestarikan.
Nama yang benar untuk setiap jenis atau takson di bawahnya adalah kombinasi sebutan (epitheton) dalam nama sah yang tertua yang diberikan kepada takson tadi, dengan nama marga atau nama jenis yang membawahinya, kecuali bila kombinasi itu menjadi tidak berlaku karena adanya pembatasan asas prioritas, atau sebab lain yang menyebabkan harus digunakannya kombinasi yang berbeda.
Seksi IV yang terdiri atas 3 pasal (pasal 13-15) berjudul “pembatasan asas prioritas” berisi antara lain ketentuan-ketentuan, bahwa:
Nama-nama tumbuhan dari berbagai kategori diperlakukan seakan-akan dipublikasikan mulai dari tanggal-tanggal seperti di bawah ini.
Bagi tumbuhan yang sekarang masih hidup:
a. 1 Mei 1753 untuk Spermatophyta dan Pteridophyta
b. 1 Januari 1801 untuk Musci dan Sphagnaceae
c. 1 Mei 1753 untuk Sphagnaceae dan Hepaticae
d. 1 Mei 1753 untuk Fungi dan Fungi pembentuk Lichenes
e. 31 Desember 1801 untuk jamur bangsa Uredinales, Ustilaginales dan Gasteromycetes yang dipakai oleh Persoon
f. 1 Januari 1821 untuk Fungi Caeteri, selain Myxomycetes dan jamur pembentuk Lichenes
g. 1 Mei 1753 untuk Algae
h. 1 Januari 1892 untuk Nostocaceae Homocysteae
i. 1 Januari 1886 untuk Nostocaceae Heterocysteae
j. 1 Januari 1848 untuk Desmidiaceae
k. 1 Januari 1900 untuk Oedogoniaceae
Bagi tumbuhan yang telah bersifat fosil, 31 Desember 1820 untuk semua golongan.
Tatanama takson sesuai dengan tingkatnya
Nama-nama ilmiah untuk takson tingkat mana pun lazin ditulis dengan menggunakan huruf besar (capital) untuk huruf pertama setiap nama. Bab III ini terdiri atas 13 pasal yang dikelompokkan ke dalam 6 seksi.
Seksi I dalam bab ini terdiri atas Pasal 16 dan 17 diberi judul “nama-nama takson di atas tingkat suku” dan di dalamnya terdapat butir-butir penting sebagai berikut:
1. Bahwa untuk takson di atas tingkat suku tidak diterapkan metode tipe, dan bahwa asas prioritas tidak berlaku baginya.
2. Bahwa nama-nama takson di atas tingkat suku automatis dapat disebut mempunyai tipe tatanama bila nama-namanya didasarkan atas nama suatu marga yang tergolong di dalamnya, ditambah dengan akhiran yang sesuai untuk takson itu.
Namun demikian, bagi kelompok ini ada beberapa saran yang menyangkut pemberian namanya yang pantas untuk mendapatkan perhatian, adalah:
a. Untuk nama-nama divisi seyogyanya digunakan satu kata majemuk berbentuk jamak yang diambilkan dari cirri khas yang berlaku untuk semua warga divisi dengan ditambah akhiran –phyta, kecuali untuk jamur yang disarankan untuk diberi akhiran –mycota.
b. Untuk nama anak divisi melalui cara yang sama dengan diberi akhiran –phytina dan untuk golongan jamur dengan akhiran –mycotina.
c. Untuk nama-nama kelas juga dengan cara yang sama, namun disarankan untuk menggunakan akhiran –phyceae bagi Algae, -mycetes bagi Fungi, dan –opsida bagi Cormophyta.
d. Untuk anak kelas pun demikian, akhirannya saja yang berbeda-beda, yaitu –phycidae untuk Algae, -mycetidae untuk Fungi, dan –idae untuk Cormophyta.
Seksi kedua Bab III yang memuat dua pasal (pasal 18 dan 19) membahas masalah “nama-nama suku, anak suku, rumpun, dan anak rumpun”. Nama-nama suku merupakan satu kata sifat yang diperlakukan sebagai kata benda yang berbentuk jamak, biasanya diambil dari nama marga yang dipilih sebagai tipe tatanamanya ditambah dengan akhiran –aceae, seperti misalnya: Malvaceae (dari Malva+aceae).
Seksi III yang terdiri atas Pasal-pasal 20-22 membahas “nama-nama marga dan takson-takson di bawahnya.” Terdiri atas 3 pasal dengan butir-butir yang penting sebagai berikut:
1. Nama marga merupakan kata benda berbentuk mufrad, atau kata lain yang diperlakukan sebagai kata yang bersifat demikian, bahkan dapat dibentuk dengan cara mana suka.
2. Nama marga tidak dibenarkan berupa istilah yang lazim digunakan dalam morfologi tumbuha, misalnya Radicula atau Tuber (yang masing-masing berarti akar lembaga dan umbi), kecuali bila pemberian nama itu telah terjadi sebelum 1 Januari 1912, dan pada waktu nama itu dipublikasikan dilengkapi pula dengan nama jenis yang disusun sesuai dengan system biner menurut Linnaeus.
3. Nama marga tidak boleh terdiri atas dua kata, atau kedua kata itu harus disatukan dengan tanda penghubung, misalnya Uva-ursi.
4. Kata-kata yang tidak dimaksud sebagai nama marga tidak dapat dianggap sebagai nama marga, seperti kata Anonymos.
Dalam pembentukan nama-nama marga ada sejumlah saran yang dimohonkan perhatian, dan sedapat mungkin tidak dilanggar, antara lain:
a. Agar sedapat mungkin menggunakan bentuk Latin
b. Menghindarkan penggunaan kata-kata yang tidak mudah disesuaikan dengan bahasa Latin
c. Tidak menggunakan kata yang panjang dan sukar dilafalkan dalam bahasa Latin
d. Tidak menggunakan kata-kata yang merupakan gabungan kata dari bahasa yang berlainan
e. Bila mungkin, dengan pemberian akhiran tertentu menunjukkan kekerabatan atau anlogi suatu marga dengan marga lain
f. Menghindarkan penggunaan kata sifat sebagai kata benda
g. Tidak menggunakan kata yang dijabarkan dari sebutan jenis yang tergolong dalam marga itu
h. Tidak menggunakan nama orang yang tidak ada kaitannya dengan dunia ilmu tumbuhan
i. Menggunakan sebagai nama marga potongan-potongan dari dua nama marga lain.
Seksi IV Bab III “nama-nama jenis” hanya terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 23, yang berisi ketentuan-ketentuan dan saran-saran tentang nama jenis, memuat butir-butir penting berikut:
1. Nama jenis adalah suatu kombinasi biner atau binomial yang terdiri atas nama marga disusul dengan sebutan jenis, yang dalam penulisannya hanya huruf pertamanya saja yang ditulis dengan huruf besar, bagian lainnya termasuk sebutan jenisnya, semua ditulis dengan huruf kecil.
2. Sebutan jenis dapat diambil dari sumber yang mana pun, bahkan dapat dibentuk secara arbitrar.
3. Lambang yang merupakan bagian sebutan jenis harus ditranskripsikan, jadi nama Scandix pecten o L. harus ditulis Scandix pecten-veneris L., Veronica anagallis L. harus ditulis Veronica anagallis aquatica L.
4. Sebutan jenis tidak boleh terdiri atas kata yang merupakan ulangan yang sama atau hampir sama nama marga, dengan atau tanpa ditambah lambing yang telah ditranskripsikan.
5. Sebutan jenis yang merupakan kata sifat, harus diberi bentuk yang menurut tata bahasa sesuai dengan jenis kelamin nama marganya, misalnya: Aspergilllus niger, Sambucus nigra, Piper nigrum, Crocus sativus, Oryza sativa, Triticum sativum. Aspergillus dan Crocus berjenis kelamin jantan, Sambucus dan Oryza betina, sedangkan Piper dan Triticum banci.
6. Ada beberapa kata yang ditempatkan di belakang nama marga namun kata itu tidak dianggap sebagai sebutan jenis, karena kata-kata itu memang tidak dimaksud sebagai sebutan jenis, melainkan untuk menunjukkan sesuatu hal/sifat mengenai tumbuhan yang dimaksud. Atriplex “nova”, yang di sini kata “nova” hanya untuk menunjukkan bahwa tumbuhan yang dimaksud adalah suatu jenis baru (nova) dalam marga Atriplex, yang belum ada namanya.
7. Angka: dalam huruf yang menyatakan nomor urut, misalnya Boletus vicessimus sextus, Agaricus octogesimus nonus. Kata sextus (=keenam) dan nonus (kesembilan) di sini dimaksud untuk menunjukkan jenis yang ke-6 dan ke-9 dalam urutan dalam marga masing-masing, jadi tidak merupakan bagian sebutan jenis.
8. Kata-kata yang biasanya menunjukkan suatu sifat, yang termuat sebagai sebutan jenis, namun belum secara konsisten digunakan sesuai dengan system ganda menurut Linnaeus. Dalam nama Abutilon flore flvo, kata “flore flavo” bukan suatu sebutan jenis, melainkan suatu deskripsi yang menunjukkan salah satu ciri tumbuhan yang bersangkutan, ialah bahwa tumbuhan iitu mempunyai bunga yang berwarna kuning (flore flavo= berbunga kuning).
9. Formula yang menunjukkan nama hibrida. Nama-nama hibrida yang juga tampak bersifat ganda, bagian belakang kombinasi nama hibrida itu tidak dapat dikatakan sebagai sebutan jenis, namun merupakan sebagian formula yang merupakan nama hibrida, yang biasanya dicirikan dengan adanya suatu tanda x (tanda perkalian=multiplication sign)
Seksi V Bab III yang terdiri atas pasal 24, 25, dan 26 memuat ketentuan-ketentuan untuk “nama-nama takson di bawah tingkat jenis” (takson infraspesifik). Ketentuan-ketentuan yang penting yang berkaitan dengan pemberian nama-nama takson di bawah tingkat jenis (anak jenis, varitas, anak varitas, forma dan anak forma), antara lain ialah:
1. Nama takson di bawah tingkat jenis terdiri atas nama jenis dan suatu sebutan yang dihubungkan dengan istilah untuk takson di bawah tingkat jenis yang dimaksud, sehingga dengan demikian nama itu sekurang-kurangnya terdiri atas empat kata, yaitu dua kata untuk nama jenis, satu kata untuk sebutan takson di bawah tingkat jenis, dan satu kata yang merupakan istilah untuk takson di bawah tingkat jenis (biasanya dalam bentuk singkatan) yang dimaksud. Contoh: Pedilanthus tithymaloides subspecies retusus; Hibiscus sabdariffa varietas alba; Trifolium stellatum forma nanum.
2. Sebutan untuk takson di bawah tingkat jenis, seperti halnya dengan sebutan jenis, harus mempunyai bentuk yang dari segi tata bahasa disesuaikan dengan jenis kelamin nama marganya.
3. Kata-kata typcus, originalis, orginarius, genuinus, verus, dst, yang berarti tipikal, asli, atau sungguh, dan dimaksud untuk menunjukkan bahwa takson di bawah tingkat jenis itu memuat tipe tatanama takson yang berada setingkat di atasnya, justru sebutan-sebutan itu tidak dibenarkan untuk dipakai dan juga tidak dapat dipublikasikan.
4. Penggunaan kombinasi ganda sebagai sebutan takson di bawah tingkat jenis tidak dibenarkan, dan bila hal itu terjadi penulisannya harus dibetulkan
5. Takson-takson di bawah tingkat jenis yang tergolong dalam jenis yang berbeda, dapat mempunyai sebutan yang sama dan takson di bawah tingkat jenis dapat mempunyai sebutan yang sama dengan sebutan yang digunakan untuk jenis lain di luar jenis yang membawahi takson tadi.
Seksi VI yang merupakan seksi terakhir dalam Bab III ini, berjudul “nama tumbuhan budidaya”, yang hanya memuat satu pasal (Pasal 28) dan berisi ketentuan-ketentuann berikut:
1. Tumbuhan dari keadaan liar yang kemungkinan dibudidayakan , mempertahankan nama seperti yang diberikan kepada takson itu ketika masih tumbuh di alam, misalnya untuk tebu namanya tetap Saccharum officinarum.
2. Hibrida atau bastar, baik yang putative maupun yamg merupakan hasil pembastaran dengan sengaja, diberi nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam lampiran KITT tentang nama hibrida, yang seluruhnya terdiri atas 12 pasal, yang dicirikan dengan tanda perkalian (x) atau dengan penggunaan awalan “Noto-“, misalnya: x Agropogon (bastar antar marga Agrostis x Polypogon).
3. Unit-unit hasil kegiatan dalam pertanian yang tercakup dalam istilah pemuliaan, lazimnya disebut sebagai kultivar, mempunyai tatanama yang diatur dalam Kode Internasional Tatanama Tumbuhan Budidaya.
Bab IV Publikasi mangkus (efektif) dan publikasi sahih (berlaku)
Bab ini dibagi dalam 4 seksi yang seluruhnya mencakup 22 pasal (Pasal 29 sampai dengan 50). Adapun ketentuan-ketentuan yang perlu mendapat perhatian kita antara lain:
Seksi I tentang “kondisi dan tanggal publikasi yang mangkus”, yang terdiri atas tiga pasal (Pasal 29 sampai dengan 31):
1. Di bawah KITT, publikasi hanya dianggap mangkus apabila merupakan distribusi barang cetakan (melalui penjualan, tukar menukar, atau pemberian) kepada khalayak umum atau sekurang-kurangnya kepada lembaga-lembaga ilmu tumbuhan dengan perpustakaan yang terbuka bagi ilmuwan tumbuhan pada umumya.
2. Pemasaran barang cetakan yang tidak ada untuk dijual tidak merupakan publikasi yang mangkus.
3. Publikasi tulisan tangan yang tidak dapat dihapus merupakan publikasi yang mangkus, bila hal itu terjadi sebelum 1 Januari 1953.
4. Publikasi nama-nama dalam catalog dagang pada 1 Januari 1953 dan setelah itu, demikian pula publikasi nama-nama dalam daftar tukar menukar biji pada tanggal 1 Januari 1973 dan sesudahnya, merupakan publikasi yang tidak dianggap mangkus.
5. Tanggal publikasi yang mangkus adalah tanggal mulainya barang cetakan itu tersedia bagi masyarakat. Bila tidak ada bukti lain, tanggal yang disebut pada barang cetakan itu harus diterima sebagai tanggal publikasinya yang benar.
6. Bila makalah-makalah lepas dari suatu berkala atau karya lain yang ditawarkan untuk dijual terbit lebih dulu, tanggal pada separat itu dianggap sebagai tanggal publikasinya yang mangkus, kecuali bila kemudian terbukti, bahwa tanggal tadi keliru.
7. Mulai tanggal 1 Januari 1953 dan setelah itu distribusi barang cetakan yang menyertai bahan kering tidak dapat dianggap sebagai publikasi yang mangkus.
Seksi II, “kondisi dan tanggal publikasi nama yang sahih”
Seksi II Bab IV ini meliputi sampai 15 pasal (Pasal 32-46) yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai persyaratan dan aspek publikasi yang dapat dinyatakan sebagai publikasi yang sahih (valid). Di antara butir-butir yang penting yang mempunyai kaitan erat dengan masalh publikasi yang sahih itu adalah:
1. Agar dapat terpublikasikan dengan sahih, nama suatu takson (kecuali bila berupa autonima) harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
a. Telah dipublikasikan dengan cara yang mangkus pada tanggal mulai berlakunya tatanama yang diakui bagi kelompok yag bersangkutan, atau dipublikasikan setelah tanggal tersebut.
b. Mempunyai bentuk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tingkat takson masing-masing.
c. Disertai candra atau diagnosis yang pernah dipublikasikan secara mangkus sebelumnya.
d. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus seperti termuat dalam Pasal-pasal 33-45.
2. Nama yang dipublikasikan dengan sahih melalui rujukan dengan deskripsi atau diagnosis yang dipublikasikan sebelumnya, mempunyai sebagai tipe tatanamanya suatu unsure yang dipilih sesuai dengan bunyi candra atau diagnosis, yang menyebabkan nama tadi dapat dipublikasikan dengan sahih.
3. Diagnosis suatu takson merupakan suatu candra yang pendek yang menurut penulisnya dapat digunakan untuk membedakan takson itu dari takson yang lain, yang berarti dapat digunakan untuk mengidentifikasikan takson tadi tanpa kemungkinan kekeliruan dengan takson lain.
4. Rujukan tidak langsung merupakan petunjuk yang jelas, melalui sitasi penulisnya atau dengan cara lain, bahwa untuk kesahihan publikasi suatu nama, dapat digunakan candra atau diagnosis yang pernah diterbitkan sebelumnya.
5. Nama yang dipublikasikan dengan bentuk bahasa Latin yang salah, tetapi selain itu telah sesuai dengan KITT, dianggap telah dipublikasikan dengan sahih, namun kesalahnnya harus diperbaiki tanpa mengubah nama pencipta dan tanggal publikasinya.
6. Autonima dianggap sebagai nama yang dipublikasikan dengan sahih, sejak diterbitkannya karya yang memuat nama itu untuk pertama kali.
Seksi III Sitasi nama pencipta (author’s name) dan pustaka demi ketepatan.
Dalam karya-karya ilmiah, nama-nama takson tingkat suku ke bawah seringkali diikuti dengan satu nama atau lebih yang lazimnya ditulis dalam bentuk singkatan. Pemberi nama atau pencipta nama itu dalam pustaka berbahasa asing disebut “author” (Inggris), “auteur” (Belanda), “autor” (Jerman), yang kata-kata itu sebenarnya berarti penulis. Contoh nama takson dengan penciptanya adalh seperti di bawah ini:
1. Rosaceae Juss.
2. Rosa L.
3. Rosa gallica L.
4. Adiantum lunulatum Burm. F.
Pada contoh-contoh di atas Rosaceae merupakan nama suku yang diciptakan oleh de Jussieu (seorang ahli taksonomi Prancis), yang di situ nama de Jussieu disingkat Juss.
Pasal 46 KITT menyatakan bahwa pencantuman nama pencipta bertujuan agar:
1. Nama ilmiah disebut dengan lebih akurat dan lebih lengkap.
2. Tersedia suatu sarana untuk melakukan verivikasi mengenai tanggal publikasi nama dan memungkinkan seseorang yang berminat terhadap takson itu membaca candra atau diagnosis orisinal yang dibuat oleh pencipta nama tadi.
Seksi IV Bab IV Saran-saran umum mengenai sitasi
Dalam hubungannya dengan masalah sitasi nama-nama dalam seksi ini terdapat beberapa saran atau anjuran, antara lain:
1. Sitasi nama yang dipublikasikan sebagai sinonima, kata “sebagai sinonima” atau “pro syn.” harus ditambahkan, dan bila seorang penulis mempublikasikan sebagai sinonima nama dari suatu naskah tulisan lain orang, dalam sitasi itu harus digunakan kata “ex” untuk menghubungkan nama orang yang dikutip dan nama pengutipnya.
2. Dalam mengutip suatu “nama telanjang”, agar ditambahkan kata-kata “nomen nodum” atau disingkat “nom. nud”.
3. Sitasi homonima yang lebih muda harus diikuti dengan nama pencipta homonima yang lebih tua yang didahului dengan kata “non”.
4. Nama yang merupakan hasil identifikasi yang keliru, seyogyanya tidak dimasukkan sebagai sinonima tetapi ditambahkan di belakangnya. Penggunaannya harus ditunjukkan dengan kata-kata “auct. non” diikuti oleh nama penciptanya yang asli dan rujukan pustaka yang memuat identifikasi yang salah tadi.
5. Bila nama marga atau nama jenis diterima sebagai nama yang dilestarikan di belakang nama-nama itu harus ditambahkan kata-kata “nomen conservandum” yang biasnya disingkat dengan “nom. cons.”
Bab V Retensi (pelestarian), pemilihan, dan penolakan nama serta sebutan
Seksi I. pelestarian nama atau sebutan pada takson yang diubah atau dipecah.
Dalam KITT ada tiga pasal (51-53) yang memuat ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan masalah-masalah seperti tercermin dari judul Bab IV dan Seksi I ini, yang berbunyi:
1. Perubahan cirri-ciri diagnostic atau sirkumskripsi suatu takson tidak menjamin terjadinya perubahan namanya, kecuali bila hal itu dituntut sebagai akibat adanya:
a. Pemindahan ke takson lain
b. Penggabungan dengan takson lain yang setinkat
c. Perubahan tingkt takson itu
2. Bila suatu marga dibagi menjadi dua marga atau lebih, nama marga yang lama (bila nama marga itu merupakan nama yang benar harus dipertahankan untuk salah satu marga baru yang merupakan pecahannya), yaitu untuk tetap mencakup tipe tatanama marga yang asli, sedang untuk pecahan yang lain harus ditemukan tipe tatanama baru yang lain bagi masing-masing.
3. Bila suatu jenis dipecah menjadi dua jenis atau lebih, sebutan jenisnya harus dipertahankan bagi pecahan yang sebagai tipe tatanamnya tetap mempertahankan tipe tatanama seberlumnya.
Seksi II Retensi sebutan jenis atau takson lain di bawah tingkat marga pada pemindahan ke marga lain (pasal-pasal 54-56)
Bila bagian suatu marga dipindahkan ke marga lain atau ditempatkan di bawah nama lain untuk marga yang sama tanpa perubahan tingkat, sebutan untuk nama yang benar sebelumnya harus dipertahankan, kecuali bila terdapat perintang-perintang sebagai berikut:
1. Kombinasi nama yang terjadi merupakan suatu nama yang sebelumnya telah dipublikasikan dengan sahih untuk suatu bagian marga yang didasrkan pada tipe tatanama yang lain.
2. Terdapat sebutan untuk nama sah yang lebih tua
3. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 22 harus digunakan sebutan yang lain.
Seksi III bab IV “pemilihan nama pada penggabungan takson yang setingkat”
Seksi yang hanya memuat atas dua pasal ini (Pasal 57 dan 58), memuat ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa:
1. Bila dua takson atau lebih yang setingkat digabungkan, nama yang harus dipakai untuk takson hasil penggabungan itu adalah nama tertua yang sah dari nama-nama takson yang digabungkan itu.
2. Untuk hasil penggabungan dua takson atau lebih (yang merupakn takson di bawah tingkat marga) nama yang harus digunakan adalah nama dengan sebutan yang tertua dan sah.
Seksi V Pemilihan nama pada perubahan tingkat takson
Seksi ini terdiri atas dua pasal (60-61), dan antara lain memuat butir-butir berikut:
1. Dalam keadaan yang bagaimanapun prioritas suatu nama tidak dapat dipersoalkan di luar tingkatnya.
2. Bila suatu takson tingkat suku atau di bawahnya diubah ke tingkat pada tingkat yang baru itu, dan bila hal itu tidak ada, nama sebelumnya dapat dipertahankan dengan mengganti akhirannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk nama takson di tingkatnya yang baru itu.
Seksi VI Penolakan nama dan sebutan
Seksi ini terdiri atas sejumlah pasal (Pasal 62-72), dan di antara butir-butir yang penting adalah:
1. Sebutan atau nama yang sah tidak dapat ditolak hanya karena nama atau sebutan itu dianggap tidak tepat atau tidak dapat diterima, atau karena ada nama atau sebutan lain yang lebih disukai atau lebih dikenal.
2. Nama-nama jenis atau suatu bagian di bawah marga yang ditempatkan di bawah suatu marga, yang namnya merupakan homonima lebih muda yang dilestarikan, dan yang sebelumnya ditempatkan pada marga dengan nama yang merupakn homonima yang ditolak, nama marga yang merupakan homonima yang dilestarikan adalah nama yang sah tanpa perubahan nama penciptanya, selama di bawah ketentuan itu tidak ada lain penghalang.
3. Suatu nama merupakan nama yang tidak sah dan oleh karena iru harus ditolak, bila nama itu pada waktu dipublikasikan merupakan nama yang berlebihan.
4. Suatu homonima, yaitu nama dengan ejaan yang persis sama dengan nama yang telah digunakan untuk takson lain dengan tipe ttanama yang berbeda, merupakan nama yang tidak sah dan harus ditolak, kecuali bila homonima yang lebih muda itu merupakan nama yang dilestarikan atau diakui karena misalnya telah lama biasa dipakai atau dikenal.
5. Dua nama marga atau lebih, demikian pula nama jenis atau takson di bawah tingkat jenis, dengan tipe tatanama yang berbeda, tetapi memiliki nama yang sangat mirip sehingga besar kemungkinannya untuk terjadinya kekeliruan.
6. Nama-nama bagian suatu marga yang sama atau dua takson di bawah satu jenis yang tergolong dalam jenis yang sama, meskipun bagian-bagian itu terholong dalam takson yang berbeda tingkatnya, diperlakukan sebagai homonima bila nama-nama tadi mempunyai sebutan yang sama dan tidak didasrkan pada tipe tatanama yang sama.
7. Bila dua homonima atau lebih mempunyai prioritas yang sama, homonima pertama yang diterima oleh seorang penulis dan sekaligus menolak homonima yang lain, diperlakukan sebagai homonima dengan prioritas paling tinggi dan harus dipertahankan.
8. Pertimbangan mengenai homonima tidak berlaku untuk nama takson yang tidak diperlakuakn sebagai tumbuhan.
9. Nama suatu bagian marga merupakan nama yang tidak sah dan harus ditolak bila nama itu dipublikasikan bertentangan dengan pasapl-pasal yang menyatakan bahwa pwnulis tidak menggunakan sebutan yang tersedia pada nama yang sah yang tertua untuk takson yang bersangkutan.
10. Nama suatu jenis tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya karena sebutannya pernah digunakan dalam kombinasi nama yang tidak sah.
11. Suatu nama dapat dianggap sebagai nama yang ditolak, bila nama itu secara luas dan terus-menerus digunakan untuk takson yang tidak mencakup tipe tatanamanya.
12. Nama-nama yang ditolak harus diganti dengan nama yang dalam tingkat takson yang bersangkutan mempunyai prioritas.
Bab VI Penulisan (ejaan) nama-nama dan sebutan yang benar dan kelamin (gender) nama-nama marga
Seksi I Penulisan (ejaan) nama dan sebutan yang benar
Seksi I bab VI terdiri atas tiga pasal (73-75) memuat hal yang sesuai dengan judulnya menyangkut penulisan nama-nama serta sebutan-sebutan dengan cara yang tepat.
1. Ejaan asli suatu nama atau sebutan harus dipertahankan, kecuali bila terdapat salah ketik/cetak atau salah eja.
2. Kebebasan untuk membetulkan penulisan nama yang salah harus dilakukan dengan hati-hati, lebih-lebih bila perbaikan itu akan berpengaruh terhadap suku kata pertama, dan lebih dari itu mempengaruhi huruf pertama suatu nama.
3. Bila suatu nama atau sebutan dipublikasikan dalam suatu karya yang huruf u dengan v, i dengan j, digunakan secara bergantian, seyogyanya dipilih yang menurut kelaziman dalam praktek lebih banyak digunakan.
4. Dalam penulisan nama-nama ilmiah tidak digunakan tanda-tanda diakritik.
5. Penggunaan bentuk kata majemuk yang salah dalam suatu sebutan diperlakukan sebagai salah ejaan yang harus dibetulkan.
6. Penggunaan tanda hubung dalam suatu sebutan yang merupakan kata majemuk dengan awalan yang tidak dapat berdiri sendiri diperlakukan sebagai kesalahan ejaan yang harus dibetulkan.
7. Sebutan jenis dan takson di bawah tingkat jenis yang terdiri atas dua kata yang dapat berdiri sendiri harus ditulis dengan tanda penghubung atau digabung menjadi satu kata.
Seksi II Bab VI Jenis kelamin (gender) nama-nama marga
Kata-kata benda menurut tata bahasa Latin mempunyai satu di antara tiga kemungkinan jenis kelamin, yaitu: jantan (masculinum), betina (feminum), banci (neutrum). Karena nama marga merupakan kata benda, maka nama-nama marga pun mempunyai jenis kelamin, yang sesuai dengan kaidah tata bahasa Latin.
Nama-nama Hibrida
Khusus untuk tumbuhan yang merupakan hibrida ketentuan-ketentuan yang mengatur tatanamanya terdapat sebagai salah satu Lampiran KITT yang dalam KITT hasil Muktamar Internasional ke-XIII di Sidney memuat 12 pasal dengan kode H.
1. Pada nama hibrida, sifat hibrida dicirikan dengan tanda perkalian (x) atau dengan penggunaan awalan “notho”, yang berasal dari bahasa Yunani “nothos”=hibrida atau bastar.
2. Hibrida antara dua takson yang diketahui namanya dapat ditunjukkan dengan menempatkan tanda perkaian di antara kedua nama takson yang menghasilkan hibrida itu.
3. Hibrida yang berasal dari dua takson atau lebih dapat diberi nama tersendiri (bukan formula). Sifatnya sebagai hibrida juga dicirikan dengan penempatan tanda perkalian (x).

Selasa, 11 Oktober 2011

zat yang terkandung dalam rokok




TAR   : Zat berbahaya ini ( berupa kotoran pekat ) dpt menyumbat & mengiritasi paru2 & sistem pernafasan, shg menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema & dlm bbrp kasus menyebabkan kanker paru2 ( penyakit maut yg hampir tak dikenal oleh mereka yg bukan perokok ).Racun kimia dlm TAR jg dpt meresap ke dlm aliran darah & kemudian dikeluarkan di urine.TAR yg tersisa di kantung kemih jg dpt menyebabkan penyakit kanker kantung kemih; cairan kental berwarna coklat tua atau hitam didapatkan dengan cara distilasi kayu dan arang juga dari getah tembakau. Zat inilah yang menyebabkan kanker paru-paru.
NIKOTIN : Adalah suatu zat yg membuat kecanduan & dpt mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit jantung. cairan berminyak tidak berwarna. Zat ini bisa menghambat rasa lapar. Jadi menyebabkan seseorang merasa tidak lapar karena mengisap rokok.
AMMONIA ; gas yang tidak berwarna, terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Memiliki bau yang sangat tajam dan merangsang. Zat ini sangat cepat memasuki sel-sel tubuh dan kalau disuntikkan sedikit saja pada aliran darah akan membuat pingsan atau koma.
KARBON MONOKSIDA : Zat ini dpt meresap dlm aliran darah& mengurangi kemampuan sel2 darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.Selain itu, karbonmonoksida memudahkan penumpukan zat2 penyumbat pembuluh nadi, yang dapat menyebabkan serangan jantung yg fatal juga dapat menimbulkan gangguan sirkulasi darah di kaki.Efek terakhir ini membuat para wanita perokok lebih beresiko ( drpd wanita non perokok ) mendpt efek samping berbahaya bila meminum pil kontrasepsi ( pil KB )…itulah sebabnya mengapa para dokter kandungan ( ginekolog ) umumnya segan memberi pil KB pd wanita yg merokok.Hindarilah merokok pd masa kehamilan, krn NIKOTIN 7 KARBONMONOKSIDA yg terdpt dlm aliran darah wanita perokok dpt membuat pembuluh darah di Plasenta  ( ari – ari ) mengecil, sehingga Oksigen & Zat2 makanan yg mencapai janin akan berkurang, yg mana akhirnya dpt mengganggu pertumbuhan janin itu sendiri & mengakibatkan bayi dilahirkan dgn berat badan kurang, shg hrs di rawat dulu di unit perawatan khusus utk bayi yg baru lahir.
ACROLEIN ; zat berbentuk cair tidak berwarna diperoleh dengan mengambil cairan dari glyceril atau dengan mengeringkannya. Pada dasarnya zat ini mengandung alkohol yang pasti sangat mengganggu kesehatan.
KARBON MONOXIDA ; gas yang tidak berbau. Zat ini dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat karbon. Jika karbon monoxida ini masuk ke dalam tubuh dan dibawa oleh hemoglobin ke dalam otot-otot tubuh. Satu molekul hemoglobin dapat membawa empat molekul oksigen. Apabila didalam hemoglobin itu terdapat karbon monoxida, berakibat seseorang akan kekurangan oksigen.
FORMIC ACID ; cairan tidak berwarna, tajam baunya, bisa bergerak bebas dan dapat membuat lepuh.
HYDROGEN CYANIDE ; gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak ada rasa. Zat ini paling ringan dan mudah terbakar. Cyanide mengandung racun berbahaya dan jika dimasukkan langsung ke dalam tubuh akan berakibat kematian.
NITROUS OXIDE ; gas tidak berwarna dan jika diisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan membuat rasa sakit. Zat ini awalnya adalah untuk zat pembius pada saat operasi.
FORMALDEHYDE ; gas tidak berwarna dan berbau tajam. Gas ini bersifat pengawet dan pembasmi hama.
PHENOL ; zat ini terdiri dari campuran kristal yang dihasilkan dari distilasi zat-zat organik misalnya kayu dan arang. Phenol bisa terikat didalam protein dan menghalangi kerja enzyme.
 ACETOL ; zat ini adalah hasil dari pemanasan aldehyde dan menguap dengan alkohol.

HYDROGEN SULFIDE ; gas yang mudah terbakar dan berbau keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi berisi pigmen).
 PYRIDINE ; cairan tidak berwarna dan berbau tajam. Zat ini mampu mengubah alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama.
 METHYL CHLORIDE : merupakan campuran zat-zat bervalensa satu atas mana hidrogen dan karbon sebagai unsur utama. Zat ini merupakan compound organis yang sangat beracun dan uapnya bersifat sama dengan pembius.
 METHANOL ; cairan ringan yang mudah menguap dan terbakar. Jika diminum dan diisap dapat berakibat pada kebutaan dan kematian.

nama-nama ilmiah hewan

I. MAMALIA (Menyusui)
1 Anoa depressicornis = Anoa dataran rendah, Kerbau pendek
2 Anoa quarlesi = Anoa pegunungan
3 Arctictis binturong = Binturung
4 Arctonyx collaris = Pulusan
5 Babyrousa babyrussa = Babirusa
6 Balaenoptera musculus = Paus biru
7 Balaenoptera physalus = Paus bersirip
8 Bos sondaicus = Banteng
9 Capricornis sumatrensis = Kambing Sumatera
10 Cervus kuhli; Axis kuhli = Rusa Bawean
11 Cervus spp. Menjangan, = Rusa sambar (semua jenis dari genus Cervus)
12 Cetacea Paus = (semua jenis dari famili Cetacea)
13 Cuon alpinus = Ajag
14 Cynocephalus variegatus = Kubung, Tando, Walangkekes
15 Cynogale bennetti = Musang air
16 Cynopithecus niger = Monyet hitam Sulawesi
17 Dendrolagus spp. = Kanguru pohon (semua jenis dari genus Dendrolagus)
18 Dicerorhinus sumatrensis = Badak Sumatera
19 Dolphinidae = Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Dolphinidae)
20 Dugong dugon = Duyung
21 Elephas indicus = Gajah
22 Felis badia = Kucing merah
23 Felis bengalensis = Kucing hutan, Meong congkok
24 Felis marmorota = Kuwuk
25 Felis planiceps = Kucing dampak
26 Felis temmincki = Kucing emas
27 Felis viverrinus = Kucing bakau
28 Helarctos malayanus = Beruang madu
29 Hylobatidae Owa, = Kera tak berbuntut (semua jenis dari famili Hylobatidae)
30 Hystrix brachyura = Landak
31 Iomys horsfieldi = Bajing terbang ekor merah
32 Lariscus hosei = Bajing tanah bergaris
33 Lariscus insignis = Bajing tanah, Tupai tanah
34 Lutra lutra = Lutra
35 Lutra sumatrana = Lutra Sumatera
36 Macaca brunnescens = Monyet Sulawesi
37 Macaca maura = Monyet Sulawesi
38 Macaca pagensis = Bokoi, Beruk Mentawai
39 Macaca tonkeana = Monyet jambul
40 Macrogalidea musschenbroeki = Musang Sulawesi
41 Manis javanica = Trenggiling, Peusing
42 Megaptera novaeangliae = Paus bongkok
43 Muntiacus muntjak = Kidang, Muncak
44 Mydaus javanensis = Sigung
45 Nasalis larvatus = Kahau, Bekantan
46 Neofelis nebulusa = Harimau dahan
47 Nesolagus netscheri = Kelinci Sumatera
48 Nycticebus coucang = Malu-malu
49 Orcaella brevirostris = Lumba-lumba air tawar, Pesut
50 Panthera pardus = Macan kumbang, Macan tutul
51 Panthera tigris sondaica Harimau Jawa
52 Panthera tigris sumatrae Harimau Sumatera
53 Petaurista elegans Cukbo, Bajing terbang
54 Phalanger spp. Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)
55 Pongo pygmaeus Orang utan, Mawas
56 Presbitys frontata Lutung dahi putih
57 Presbitys rubicunda Lutung merah, Kelasi
58 Presbitys aygula Surili
59 Presbitys potenziani Joja, Lutung Mentawai
60 Presbitys thomasi Rungka
61 Prionodon linsang Musang congkok
62 Prochidna bruijni Landak Irian, Landak semut
63 Ratufa bicolor Jelarang
64 Rhinoceros sondaicus Badak Jawa
65 Simias concolor Simpei Mentawai
66 Tapirus indicus Tapir, Cipan, Tenuk
67 Tarsius spp. Binatang hantu, Singapuar (semua jenis dari genus Tarsius)
68 Thylogale spp. Kanguru tanah (semua jenis dari genus Thylogale)
69 Tragulus spp. Kancil, Pelanduk, Napu (semua jenis dari genus Tragulus)
70 Ziphiidae Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Ziphiidae)
II. AVES (Burung)
71 Accipitridae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Accipitridae)
72 Aethopyga exima Jantingan gunung
73 Aethopyga duyvenbodei Burung madu Sangihe
74 Alcedinidae Burung udang, Raja udang (semua jenis dari famili Alcedinidae)
75 Alcippe pyrrhoptera Brencet wergan
76 Anhinga melanogaster Pecuk ular
77 Aramidopsis plateni Mandar Sulawesi
78 Argusianus argus Kuau
79 Bubulcus ibis Kuntul, Bangau putih
80 Bucerotidae Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (semua jenis dari famili Bucerotidae)
81 Cacatua galerita Kakatua putih besar jambul kuning
82 Cacatua goffini Kakatua gofin
83 Cacatua moluccensis Kakatua Seram
84 Cacatua sulphurea Kakatua kecil jambul kuning
85 Cairina scutulata Itik liar
86 Caloenas nicobarica Junai, Burung mas, Minata
87 Casuarius bennetti Kasuari kecil
88 Casuarius casuarius Kasuari
89 Casuarius unappenddiculatus Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning
90 Ciconia episcopus Bangau hitam, Sandanglawe
91 Colluricincla megarhyncha Burung sohabe coklat
92 Crocias albonotatus Burung matahari
93 Ducula whartoni Pergam raja
94 Egretta sacra Kuntul karang
95 Egretta spp. Kuntul, Bangau putih (semua jenis dari genus Egretta)
96 Elanus caerulleus Alap-alap putih, Alap-alap tikus
97 Elanus hypoleucus Alap-alap putih, Alap-alap tikus
98 Eos histrio Nuri Sangir
99 Esacus magnirostris Wili-wili, Uar, Bebek laut
100 Eutrichomyias rowleyi Seriwang Sangihe
101 Falconidae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Falconidae)
102 Fregeta andrewsi Burung gunting, Bintayung
103 Garrulax rufifrons Burung kuda
104 Goura spp. Burung dara mahkota, Burung titi, Mambruk (semua jenis dari genus Goura)
105 Gracula religiosa mertensi Beo Flores
106 Gracula religiosa robusta Beo Nias
107 Gracula religiosa venerata Beo Sumbawa
108 Grus spp. Jenjang (semua jenis

sistem respirasi pada manusia


Proses Pernafasan
Proses pernapasan meliputi dua proses, yaitu menarik napas atau inspirasi serta mengeluarkan napas atau ekspirasi. Sewaktu menarik napas, otot diafragma berkontraksi, dari posisi melengkung ke atas menjadi lurus.Bersamaan dengan itu, otot-otot tulang rusuk pun berkontraksi. Akibat dari berkontraksinya kedua jenis otot tersebut adalah mengembangnya rongga dada sehingga tekanan dalam rongga dada berkurang dan udara masuk. Saat mengeluarkan napas, otot diafragma dan otot-otot tulang rusuk melemas. Akibatnya, rongga dada mengecil dan tekanan udara di dalam paru-paru naik sehingga udara keluar. Jadi,  udara mengalir dari tempat yang bertekanan besar ke tempat yang bertekanan lebih kecil.
Jenis Pernapasan berdasarkan organ yang terlibat dalam peristiwa inspirasi dan ekspirasi, orang sering menyebut pernapasan dada dan pernapasan perut. Sebenarnya pernapasan dada dan pernapasan perut terjadi secara bersamaan.(1) Pernapasan dada terjadi karena kontraksi otot antar tulang rusuk, sehingga tulang rusuk terangkat dan volume rongga dada membesar serta  tekanan udara menurun (inhalasi).Relaksasi otot antar tulang rusuk, costa menurun, volume kecil, tekanan membesar (e kshalasi). (2) Pernapasan perut terjadi karena kontraksi /relaksasi otot diafragma ( datar dan melengkung), volume rongga dada membesar , paru-paru mengembang tekanan mengecil (inhalasi).Melengkung volume rongga dada mengecil, paru-paru mengecil, tekanan besar/ekshalasi.

Volume Udara Pernafasan
Dalam keadaan normal, volume udara paru-paru manusia mencapai 4500 cc. Udara ini dikenal sebagai kapasitas total udara pernapasan manusia.
Walaupun demikian, kapasitas vital udara yang digunakan dalam proses bernapas mencapai 3500 cc, yang 1000 cc merupakan sisa udara yang tidak dapat digunakan tetapi senantiasa mengisi bagian paru-paru sebagai residu atau udara sisa. Kapasitas vital adalah jumlah udara maksimun yang dapat dikeluarkan seseorang setelah mengisi paru-parunya secara maksimum.
Dalam keadaaan normal, kegiatan inspirasi dan ekpirasi atau menghirup dan menghembuskan udara dalam bernapas hanya menggunakan sekitar 500 cc volume udara pernapasan (kapasitas tidal = ± 500 cc). Kapasitas tidal adalah jumlah udara yang keluar masuk pare-paru pada pernapasan normal. Dalam keadaan luar biasa, inspirasi maupun ekspirasi dalam menggunakan sekitar 1500 cc udara pernapasan (expiratory reserve volume = inspiratory reserve volume = 1500 cc.
Volume paru-paru dapat meningkat akibat kontraksi otot antar tulang rusuk dan otot diafragma dan dalam keadaan aktivitas fisik berat, dibantu oleh otot-otot lain (leher, punggung, dada) untuk meningkatkan volume paru-paru.

Gas-gas dalam Udara Pernapasan

Persentase gas utama pernapasan dalam udara yang keluar masuk paru-paru :
Gas
Udara luar sebelum masuk paru-paru (%)
Udara di alveoli (%)
Udara yang keluar dari paru-paru (%)
Nitrogen (N2)
79,01
80,7
79,6
Oksigen (O2)
20,95
13,8
16,4
Karbon dioksida (CO2)
0,04
5,5
4,0
Pertukaran udara berlangsung di dalam avelous dan pembuluh darah yang mengelilinginya. Gas oksigen dan karbon dioksida akan berdifusi melalui sel-sel yang menyusun dinding avelous dan kapiler darah. Udara aveolus mengandung zat oksigen yang lebih tinggi dan karbon dioksida lebih rendah dari pada gas di dalam darah pembuluh kapiler. Oleh karena itu molekul cenderung berpindah dari konsentrasi yang lebih tinggi ke rendah, maka oksigen berdifusi dari udara aveolus ke dalam darah, dan karbon dioksida akan berdifusi dari pembuluh darah ke avelous. Pengangkutan CO oleh darah dapat dilaksanakan melalui 3 cara yaitu : (1) Karbondioksida larut dalam plasma dan membentuk asam karbonat dengan enzim anhydrase. (2) Karbondioksida terikat pada hemoglobin dalam bentuk karbomino hemoglobin (3) Karbondioksida terikat dalam gugus ion bikarbonat (HCO) melalui proses berantai pertukaran klorida.

Energi Dan Pernafasan
Energi yang dihasilkan oleh proses pernapasan akan digunakan untuk membentuk molekul berenergi, yaitu ATP (Adenosin Tri Phospate). Selanjutnya,molekul ATP akan disimpan dalam sel dan merupakan sumber energy utama untuk aktivitas tubuh. ATP berasal dari perombakan senyawa organik seperti karbohidrat, protein dan lemak. Gula (glukosa) dari pemecahan karbohidrat dalam tubuh diubah terlebih dahulu menjadi senyawa fosfat yang dikatalisis oleh bantuan enzim glukokinase. Selanjutnya senyawa fosfat diubah menjadi asam piruvat dan akhirnya dibebaskan dalam bentuk HO dan CO sebagai hasil samping oksidasi tersebut. Proses respirasi sel dari bahan glukosa secara garis besar, meliputi tiga tahapan, yaitu proses glikosis, siklus Krebs, dan transfer elektron.
Pada pekerja berat atau para atlit yang beraktivitas tinggi, pembentukan energy dapat dilakukan secara anaerobic. Hal ini disebabkan bila tubuh kekurangan suplai oksigen maka akan terjadi proses perombakan asam piruvat menjadi asam laktat yang akan membentuk 2 mol ATP.

Frekuensi Pernafasan
Jumlah udara yang keluar masuk ke paru-paru setiap kali bernapas disebut sebagai frekuensi pernapasan. Pada umumnya,frekuensi pernapasan manusia setiap menitnya sebanyak 15-18 kali. Cepat atau lambatnya frekuensi pernapasan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :

Usia. Semakin bertambahnya usia seseorang akan semakin rendah frekuensi pernapasannya.Hal ini berhubungan dengan energy yang dibutuhkan.
Jenis kelamin. Pada umumnya pria memiliki frekuensi pernapasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita.Kebutuhan akan oksigen serta produksi karbondioksida pada pria lebih tinggi dibandingkan wanita.
Suhu tubuh. Semakin tinggi suhu tubuh seseorang maka aka semakin cepat frekuensi pernapasannya, hal ini  berhubungan dengan penigkatan proses metabolism yang terjadi dalam tubuh.
Posisi atau kedudukan tubuh. Frekuensi pernapasan ketika sedang duduk akan berbeda dibandingkan dengan ketika sedang berjongkok atatu berdiri.Hal ini berhubungan erat dengan energy yang dibutuhkan oleh organ tubuh sebagai tumpuan berat tubuh.
Aktivitas. Seseorang yang aktivitas fisiknya tingi seperti olahragawan akan membutuhkan lebih banyak energi daripada orang yang diamatau santai, oleh karena itu, frekuensi pernapasan orang tersebut juga lebih tinggi. Gerakan dan frekuensi pernapasan diatur oleh pusat pernapasan yang terdapat di otak. Selain itu, frekuensi pernapasan distimulus oleh konsentrasi karbondioksida (CO) dalam darah.

Gangguan Pada Sistem Respirasi

Sistem  pernapasan  manusia  yang  terdiri  atas  beberapa organ  dapat  mengalami  gangguan.  Gangguan  ini  biasanya berupa    kelainan  atau  penyakit.  Penyakit  atau  kelainan  yang menyerang  sistem  pernapasan  ini  dapat  menyebabkannya proses pernapasan. Berikut adalah beberapa contoh gangguan pada system pernapasan manusia.
Emfisema, merupakan penyakit pada paru-paru. Paru-paru  mengalami  pembengkakan  karena  pembuluh darah  nya kemasukan udara.

Asma, merupakan kelainan penyumbatan  saluran pernapasan  yang  disebabkan  oleh  alergi,  seperti  debu,bulu,  ataupun  rambut. Kelainan  ini  dapat  diturunkan.Kelainan  ini  juga  dapat  kambuh  jika  suhu  lingkungan.

Tuberkulosis  (TBC), merupakan penyakit paru-paru yang disebabkan  oleh  Mycobacterium  tuberculosis.  Bakteri tersebut menimbulkan bintil-bintil pada dinding alveolus. Jika penyakit  ini menyerang dan dibiarkan  semakin  luas,dapat  menyebabkan  sel-sel  paru-paru  mati.  Akibatnya paru-paru  akan  kuncup  atau  mengecil.  Hal  tersebut menyebabkan  para  penderita  TBC  napasnya  sering terengah-engah.

Infuenza  (fu), merupakan  penyakit  yang  disebabkan oleh  virus  infuenza. Penyakit  ini  timbul dengan gejala bersin-bersin, demam, dan pilek.

Kanker  paru-paru.  Penyakit  ini merupakan  salah  satu paling  berbahaya.  Sel-sel  kanker  pada  paru-paru terus  tumbuh  tidak  terkendali. Penyakit  ini  lama-kelamaan dapat menyerang  seluruh  tubuh.   Salah  satu pemicu  kanker  paru-paru  adalah  kebiasaan merokok. Merokok  dapat  memicu  terjadinya  kanker  paru-paru dan kerusakan paru-paru.